Bantu Calo, Satu ASN Disdukcapil Ambon Kena Sanksi
AMBON - Masalah calo yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon telah diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon.
Kepala BKPSDM Kota Ambon Benny Selanno, mengakui pemeriksaan terhadap salah satu pegawai Disdukcapil yang diduga membantu para calo membuat KTP dan KK untuk melakukan pungutan uang dari masyarakat telah selesai.
Pasalnya, ASN tersebut telah mendapatkan sanksi skorsing kerja, dan itu merupakan efek jera yang harus didapatkan seorang pegawai.
"Sudah selesai. Yang bersangkutan tidak melaksanakan pekerjaan, diskorsing kerja jadi masuk kantor tapi tidak bekerja apa pun dikantor," ungkap Selanno kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (5/1/2021).
Menurutnya, Disducapil tidak melakukan pelayanan melalui warga yang bukan pegawai dari Disdukcapil.
“Jadi atas perbuatan yang dilakukan pegawai dukcapil ini, dianggap hanya kekeliruan. Untuk itu, harus diberikan teguran sesuai aturan yang berlaku. Disdukcapil tidak menerima pelayanan via orang jadi dukcapil itu menerima pelayanan langsung dari yang bersangkutan nah ini yang musti kita batasi sudah kita berikan peringatan keras langsung dikasih kewenangan kepada kepala dukcapil untuk bisa melanjutkan itu" ungkapnya.
Selanno berharap jangan lagi ada pegawai yang melakukan pekerjaan yang sudah keluar dari tugas dan fungsi sebagai pegawai. (MT-05)
Komentar