Tahun 2020, Dishub Ambon: 244 Mobil Kena Sanksi Digembok

AMBON - Dinas Perhubungan Kota Ambon selama tahun 2020 telah menggembok 244 unit mobil yang menggunakan badan jalan sebagai garasi inap malam.
Ketegasan ini dilakukan Pemkot Ambon untuk masyarakat yang memiliki kendaraan tidak lagi membandel dalam menaati aturan rambu lalulintas, sebab apabila kendaraan memakai badan jalan untuk garasi, maka bisa terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
"Terkait parkir inap dimalam hari untuk kendaraan yang parkir dibadan jalan, itu mulai pelaksanaan operasi sepanjang tahun 2020 itu ada 244 mobil yang terjaring," kata Plt Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette di Ambon, Rabu (6/1/2021).
Sapulette menjelaskan, awal pihaknya melakukan operasi terhadap kendaraan yang menggunakan badan jalan untuk garasi malam itu sangat banyak yang terjaring. Namun, setelah beberapa lama, pihaknya sudah jarang menemukan kendaraan parkir dibadan jalan pada malam hari.
"Pada awal pelaksanaan kegiatan itu dilakukan, banyak yang terjaring. Namun kemudian tingkat kesadaran warga semakin tinggi, sehingga terjaring semakin sedikit, dibandingkan dengan awal pelaksanaan patroli malam," jelasnya.
Ia mengakui, dari pelaksanaan operasi malam yang dilakukan pihaknya terhadap kendaraan yang parkir dibadan jalan pada malam hari tersebut, diperoleh denda sebesar Rp 122 juta.
"Jadi kurang lebih yang kita terima pembayaran denda itu sebesar Rp 122 juta. Jadi setiap kendaraan yang terjaring itu dikenakan denda Rp 500 ribu,” ungkapnya. (MT-05)
Komentar