Polri Akan Tindak Penyebar Hoax Vaksinasi Covid-19

AMBON - Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahakan jajaran Polri menindak pelaku penyebaran berita bohong atau hoac, terutama terkait vaksinasi Covid-19.
Kabaharkam yang juga Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19 juga mengarahkan jajaran Polda membuat petunjuk dan arahan (jukrah) khusus untuk penanganan berita hoax tentang vaksinasi Covid-19.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat mingguan monitoring pelaksanaan vaksinisasi Covid-19 bersama jajaran Polri dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dipusatkan di Jakarta secara virtual, Senin (18/1/2021).
Di Polda Maluku diikuti oleh Wakapolda Brigjen Pol Jan de Fretes didampingi Kabid Dokkes dan Kabag Dalops Biro Ops, mengikuti rapat tersebut dari Mapolda Maluku.
Dalam rapat itu, dihadapan Menkes, Kabaharkam Polri memberikan atensi kepada Polda jajaran di Indonesia, agar lebih peka dengan situasi dan perkembangan penanganan Covid-19.
"Kabaharkam mengatensi jajaran Polda agar selalu adaptif dengan situasi Covid-19, dan buatkan jukrah khusus untuk menyiapkan langkah-langkah menangani berita hoaks yang beredar," jelas Wakapolda mengutip pernyataan Kabaharkam.
Sementara itu, Menteri Kesehatan pada kesempatan itu memastikan penambahan jumlah tempat tidur pasien Covid-19 hingga 30% dari kapasitas rumah sakit.
Selain itu, juga penambahan jumlah tenaga medis, dan menjaga ketersediaan obat diseluruh fasilitas kesehatan, maupun mempersiapkan fasilitas isolasi terpusat.
"Menteri Kesehatan juga menjelaskan dalam proses vaksinisasi agar dipercepat proses registrasi, menjaga kualitas vaksin yang ada di daerah, memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan, vaksinator yang telah terlatih, dan melakukan monitoring pasca vaksinasi," jelasnya. (MT-05)
Komentar