Pembalakan Hutan Adat, Mahasiswa Sabuai Demo Di DPRD & Kejati Maluku

AMBON - Puluhan Mahasiswa dan warga adat Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang tergabung dalam Aliansi Welihata, melakukan aksi demonstrasi di DPRD Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (26/1/2021).
Puluhan pendemo dikoordinir oleh Joshua Sabuai, menagih janji DPRD terkait persoalan pembalakan hutan adat di Sabuai yang dilakukan oleh CV Sumber Berkat Makmur.
Saat berorasi di depan pagar Gedung DPRD Provinsi Maluku, pendemo yang tiba sekitar pukul 11.55 WIT tidak diperkenankan masuk dan berorasi di lobi kantor.
Hal itu diakibatan DPRD kini menerapkan keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen untuk setiap tamu dan pengunjung ke DPRD Maluku.
Akhirnya pendemo hanya melakukan aksi di depan gerbang dikawal ketat anggota kepolisian.
Pendemo menagih janji DPRD yang saat aksi sebelumnya berjanji mengawal dan menindaklanjuti surat pernyataan dari Komisaris CV SBM Imanuel Quedarusman
Bahkan DPRD kala itu berjanji untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melepaskan warga Sabuai terkait insiden 17 Februari 2020.
“DPRD harus konsisten. Soal koordinasi untuk pembebasan dua warga Sabuai, mana realisasinya?," teriak pendemo.
Mereka menilai DPRD tidak memihak kepada rakyat sehingga kedatangannya menagih janji itu.
Sekitar dua jam lebih berorasi barulah Wakil ketua DPRD Melkias Saerdekut dipampingi Ketua Komisi II Saodah Tethool dan Ketua Fraksi PDIP Benhur Watubun keluar menemui pendemo.
Sairdekut kemudian meminta perwakilan pendemo untuk menyampaikan dan menyerahkan penyataan sikap.
Sebelum membaca pernyataan sikap, pendemo melakukan prosesi adat sebagai bentuk komitmen dari DPRD guna menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan.
Usai prosesi adat menyerahkan tuntutan mereka yang diterima oleh Ketua Fraksi PDIP Benhur Watubun.
Watubun menanggapinya dan mengatakan, DPRD akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi yang sudah disampaikan.
“Aspirasi adik-adik kita akan tindaklanjuti. Namun harus mengerti situasi pandemi sehingga setiap daerah juga memberlakukan protokol kesehatan untuk dipatuhi. Kita akan dibahas dalam rapat dengan pimpinan DPRD," janjinya
Meski singkat namun pernyataan Watubun membua pendemo puas dan langsung membubarkan diri menuju kantor Kejati Maluku.
Datangi Kejati
Usai melakukan aksi demo di kantor DPRD Maluku, para pendemo juga mendatangi kantor Kejati Maluku.
Didepan pagar pendemo ditemui Kasi Penkum dan Humas Sammy Sapulette untuk melakukan mediasi terbuka.
Pendemo membacakan poin tuntutan dan meminta agar menandatangani poin tuntutan namun ditolak.
Aksi aksi saling dorong antar pendemob dengan aparat keamanan lantaran kecewa kejaksaan tidak menandatangani poin tuntutan.
Dihadapan pendemo, Sapulette menyampaikan, pihaknya menerima tuntutan namun untuk penandatangan tuntutan, harus berkoordinasi dengan staf dan pimpinan tertinggi.
"Prinsipnya kami terima tetapi untuk tandatangan kami harus berkoordinasi dengan pimpinan kami. Tuntutan tersebut sangat tidak lasim, hal tersebut mengandung point tekanan kepada kami selaku Kejati Maluku. Soal untuk Proses Hukum bagi permasalahan CV SMB Imanuel Quedarusman dengan masyarakat adat Sabuai akan kami ikuti perkembangan kasusnya, sehingga kami bisa menyampaikan masukan-masukan kepada Kejari SBT yang akan terlibat dalam proses persidangan nanti untuk dapat mengambil langka-langka hukum pada Prosesi hukum Tahap II," jelasnya.
Sapulette menyampaikan maksud point tuntutan pendemo dipahami namun seyogyanya kasus tersebut merupakan kewengan penyidik kepolisian.
"Kita harus tetap mematuhi prosedur hukum yang sementara berjalan. Dan kami akan menyampaikan isi point tuntutan ini kepada Kajati Maluku agar sama-sama mencari solusi yang terbaik untuk langka koordinasi proses hukum tersebut," janjinya
Usai mendengar penjelasan Sapulette sekitar pukul 15.50 WIT pendemo membubarkan diri. (MT-04)
Komentar