Sekilas Info

Pembalakan Hutan Adat, Mahasiswa Sabuai Demo Di DPRD & Kejati Maluku

AMBON - Puluhan Mahasiswa dan warga adat Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang  tergabung dalam Aliansi Welihata, melakukan aksi demonstrasi  di DPRD Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (26/1/2021).

Puluhan pendemo dikoordinir oleh  Joshua Sabuai, menagih janji  DPRD  terkait persoalan pembalakan hutan adat di Sabuai yang dilakukan oleh CV Sumber Berkat Makmur.

Saat berorasi di depan pagar Gedung DPRD Provinsi Maluku, pendemo yang tiba sekitar pukul 11.55 WIT tidak diperkenankan masuk dan berorasi di lobi kantor.

Hal itu diakibatan DPRD kini menerapkan keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen untuk setiap tamu dan pengunjung  ke DPRD Maluku.

Akhirnya pendemo hanya melakukan aksi di depan gerbang dikawal ketat anggota kepolisian.

Pendemo menagih janji DPRD yang saat aksi sebelumnya berjanji mengawal dan menindaklanjuti surat pernyataan dari Komisaris CV SBM Imanuel Quedarusman

Bahkan DPRD kala itu  berjanji untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melepaskan warga Sabuai terkait insiden 17 Februari 2020.

“DPRD harus konsisten.  Soal koordinasi untuk pembebasan dua warga Sabuai, mana realisasinya?," teriak pendemo.

Mereka menilai DPRD tidak memihak kepada rakyat sehingga kedatangannya menagih janji itu.

Sekitar dua jam lebih berorasi barulah Wakil ketua DPRD Melkias Saerdekut dipampingi Ketua Komisi II Saodah Tethool dan Ketua Fraksi PDIP Benhur Watubun keluar menemui pendemo.

Sairdekut kemudian meminta perwakilan pendemo  untuk menyampaikan dan menyerahkan penyataan sikap.

Sebelum membaca pernyataan sikap, pendemo melakukan prosesi adat sebagai bentuk komitmen dari DPRD guna menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan.

Usai prosesi adat  menyerahkan tuntutan mereka yang diterima oleh Ketua Fraksi PDIP Benhur Watubun.

Watubun menanggapinya dan  mengatakan, DPRD akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi yang sudah disampaikan.

“Aspirasi adik-adik kita akan  tindaklanjuti. Namun  harus mengerti situasi pandemi sehingga  setiap daerah juga memberlakukan protokol kesehatan untuk dipatuhi. Kita  akan dibahas dalam rapat dengan pimpinan DPRD," janjinya

Meski singkat namun pernyataan Watubun membua pendemo puas dan langsung membubarkan diri menuju kantor Kejati Maluku.

Datangi Kejati

Usai melakukan aksi demo di kantor DPRD Maluku, para pendemo juga mendatangi kantor Kejati Maluku.

Didepan pagar pendemo ditemui Kasi Penkum dan Humas    Sammy Sapulette untuk melakukan mediasi terbuka.

Pendemo membacakan poin tuntutan dan meminta agar menandatangani poin tuntutan namun ditolak.

Aksi  aksi saling dorong antar pendemob  dengan aparat keamanan lantaran kecewa  kejaksaan tidak menandatangani poin tuntutan.

Dihadapan pendemo, Sapulette menyampaikan, pihaknya menerima  tuntutan namun untuk penandatangan tuntutan, harus  berkoordinasi dengan staf dan pimpinan tertinggi.

"Prinsipnya kami terima tetapi untuk tandatangan kami harus berkoordinasi dengan pimpinan kami.  Tuntutan tersebut sangat tidak lasim, hal tersebut mengandung point tekanan kepada kami selaku Kejati Maluku. Soal untuk Proses Hukum bagi permasalahan CV SMB Imanuel Quedarusman dengan masyarakat adat Sabuai akan kami ikuti perkembangan kasusnya, sehingga kami bisa menyampaikan masukan-masukan kepada Kejari SBT yang akan terlibat dalam proses persidangan nanti  untuk dapat mengambil langka-langka hukum pada Prosesi hukum Tahap II," jelasnya.

Sapulette menyampaikan  maksud point tuntutan pendemo dipahami namun seyogyanya kasus tersebut merupakan kewengan penyidik kepolisian.

"Kita harus tetap mematuhi prosedur hukum yang sementara berjalan. Dan  kami akan menyampaikan isi point tuntutan ini kepada Kajati Maluku agar sama-sama mencari solusi yang terbaik untuk langka koordinasi proses hukum tersebut," janjinya

Usai mendengar penjelasan Sapulette sekitar  pukul 15.50 WIT pendemo membubarkan diri. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!