38 Pedagang Pasar Mardika Terjaring Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan
AMBON – Satgas Covid-19 Kota Ambon menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di kawasan pasar Mardika, Kamis (28/1/2021).
Tercatat 38 pedagang terjaring operasi tersebut karena tidak menggunakan masker. Akibatnya puluhan pedagang tersebut harus mejalani rapid test antibody di tempat. Hasilnya 4 pedagang diantaranya terindikasi reaktif.
Koordinator Bidang Aktivitas Kerja Satgas Covid-19 Kota Ambon, Benny Selanno, mengatakan operasi yustisi dipasar Mardika akan berlangsung selama seminggu.
"Satgas melakukan Operasi Yustisi sekaligus penertiban pasar dan terminal. Jadi setiap tenda berjualaan didalam terminal akan dibongkar. Tadi kita dapatkan 38 orang pedagang yang tidak pakai masker dan 4 terindikasi reaktif berdasarkan hasil rapid test antibody. Mereka sudah kami arahkan untuk swab test PCR," ungkap Selanno kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (28/1/2021).
Ia mengakui, pihaknya terus melakukan operasi yustisi namun saat ini satgas akan fokus di Pasar Mardika, agar bisa tertib mematuhi protokol kesehatan.
“Bersamaan dengan operasi yustisi tersebut, juga ditertibkan puluhan lapak sehingga pasar terlihat longgar, agar bisa ada jarak antara pedagang dan pembeli,” ungkapnya.
Selanno menilai, di Pasar Mardika selama ini tidak ada penerapan protokol kesehatan.
"Kita akan habiskan waktu kita selama seminggu untuk tertibkan pasar dan menegakan protokol kesehatan disana. Sungguh sangat memanggangu karena aktivitas orang jalan itu bersentuhan karena jalan kecil, itu yang kita hindari dan tidak ada jarak lagi," tandasnya. (MT-05)
Komentar