MK Tolak Gugatan Fachri-Arobi, Ini Pertimbangan Hukumnya

AMBON – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri - Arobi Kelian.
Sidang putusan dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, Rabu (17/2/2021).
Sidang digelar secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai tata tertib persidangan.
“Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tandas Anwar Usman.
Dalam putusan tersebut, MK juga memaparkan sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar penolakan gugatan tersebut.
MK mneyatakan berdasarkan Data Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I tahun 2020 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyatakan jumlah penduduk di Kabupaten Seram Bagian Timur adalah 136.075 (seratus tiga puluh enam ribu tujuh puluh lima) jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara pasangan Fachri Husni Alkatiri - Arobi Kelian sebagai pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak (Abdul Mukti Keliobas - Idris Rumalutur) untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020 adalah paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur.
Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 67.594 suara (total suara sah) = 1.351 suara;
Perolehan suara Pemohon adalah 20.939 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 31.100 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (31.100 suara – 20.939 suara) = 10.161 suara (15.03%) sehingga lebih dari 1.351 suara.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan demikian, eksepsi Termohon (KPU Kabupaten Seram Bagian Timur) dan Pihak Terkait (pasangan Abdul Mukti Keliobas - Idris Rumalutur) bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum;
Permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut disimpangi, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Oleh karena eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum maka Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan selebihnya;
Terhadap hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya, dan oleh karenanya harus dinyatakan pula adalah tidak beralasan menurut hukum.
Pasangan Fachri Husni Alkatiri - Arobi Kelian dalam persidangan tersebut memberikan kuasa kepada Novi Manaban dan Danu Hurmuja, sementara KPU Kabupaten Seram Bagian Timur memberikan kuasa kepada Dhifla Wiyani dan Abdul Aziz Muzanny. Sedangkan pasangan Abdul Mukti Keliobas - Idris Rumalutur memberikan kuasa kepada Charles B. Litaay, Aziz Mahulette, Ali Rumauw, dan Edi Irsan Elys
Sebagaimana diketahui, pasangan Fachri Husni Alkatiri - Arobia Kelian dalam pokok permohonannya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan KPU Nomor 540/HK.03.1-Kpt/8105/KPUKab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi hasil Perhitungan suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara di PPK Gorom, Gorom Timur, Bula, Siritaun Wida Timur, Teluk Waru, Wakate, Seram Timur, Kilmury, Bula Barat, Tutuk Tolu dan Pulau Panjang.
Pemohon juga memohon MK dalam putusannya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS pada Kecamatan Gorom, Kecamatan Gorom Timur, Kecamatan Bula, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kecamatan Teluk Waru, Kecamatan Wakate, Kecamatan Seram Timur, Kecamatan Kilmury, Kecamatan Bula Barat, Kecamatan Tutuk Tolu, Kecamatan Pulau Panjang. (MT-04)
Komentar