Oknum Prajurit Yonif 733 & Lanud Pattimura Diduga Ikut Terlibat Jual Senpi & Amunisi Ke Papua

AMBON - Oknum prajurit Yonif Raider 733/Masariku dan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura diduga ikut terlibat dalam penjualan senjata api dan amunisi ke Papua.
Oknum prajurit Yonif 733/Masariku berinisial Praka MS kini sudah ditahan di Pomdam XVI Pattimura Ambon. Begitu pula dengan dugaan keterlibatan oknum prajurit Lanud Pattimura yang sementara didalami.
Indikasi keterlibatan oknum TNI ini terkuak setelah Polres Bintuni, Papua Barat, mengamankan WT salah satu warga sipil bersama dua pucuk senpi dan ratusan butir amunisi, Rabu (10/2/2021) lalu.
Dari situlah terungkap keterlibatan oknum anggota Polisi dan anggota TNI.
Dua oknum polisi yang juga sudah diamankan yaitu Bripka RA dan Bripka SP, anggota Satuan Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease serta Polsek Saparua.
Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura, Kolonel Arm Stefie Yance Nuhuyanan, yang dikonfirmasi malukuterkini.com, Selasa (23/2/2021) membenarkan namun menyarankan langsung dengan Komandan Pomdam karena sedang melaksanakan pendidikan di luar Maluku.
"Benar. Nanti langsung dengan Danpomdam. Saya sudah tinggalkan Ambon dua bulan untuk mengikuti pendidikan," ujarnya.
Secara terpisah, Komandan Polisi Militer Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Jhony Pelupessy, yang dikonfirmasi malukuterkini.com, Selasa (23/2/2021) membenarkannya.
Ia pun mengaku oknum tersebut sudah ditahan dan dalam proses penyelidikan.
"Yang bersangkutan sementara ini terlibat penjualan munisi bukan senpi. Sudah ditahan. Nanti siang rencananya keterangan bersama polisi," ungkapnya.
Sementara itu, Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sapuan, yang dikonfirmasi malukuterkini.com, Selasa (23/2/2021) soal indikasi keterlibatan TNI AU juga membenarkan. Namun Sapuan enggan menyebutkan secara serial termaasuk identitasnya.
"Masih dalam penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Kita kerjasama dengan Polda terkait pengembangan dan penelusuran jaringan kemungkinan adanya oknum anggota TNI AU yang mungkin terlibat," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Polisi menggagalkan upaya penyeludupan senjata api dari Ambon ke Nabire melalui Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada 10 Februari 2021 lalu.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, terdapat senjata api laras pendek jenis revolver dan laras panjang yang dibawa secara ilegal dari Kota Ambon.
"Rencananya akan dibawa ke Kabupaten Nabire, melintas di Teluk Bintuni melalui jalur laut," kata AKBP Hans dalam keterangannya, sebagaimana dilansir papua.inews.id, Kamis (11/2/2021).
Temuan ini berasal dari informasi yang diterima polisi. Begitu dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati penumpang yang membawa benda mencurigakan dengan mobil menuju Kabupaten Manokwari, lalu dibawa ke Kabupaten Nabire.
"Tim lalu mendapatkan pelaku beserta barang bukti yg dibawanya. Tidak ada perlawanan oleh pelaku dalam penggebrekan tersebut," ujarnya.
Pelaku berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Barang yang diamankan yakni satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 amnunisi kaliber 5,56 dan tujuh amnunisi kalibar 3,8 dan satu magazine.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 450.000, satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, satu unit ponsel nokian dan barang-barang korban lainnya. (MT-04)
Komentar