Diduga Terlibat Penjualan Senpi Ke Papua, Satu Oknum Prajurit Lanud Pattimura Ditahan
AMBON - Satu oknum prajurit Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura resmi ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus penjualan senjata api ke Papua.
Kasus ini juga terkait dengan keterlibatan sejumlah warga sipil, oknum personel Polri dan TNI Angkatan Darat.
Prajurit TNI AU berinisial Praka AL resmi ditahan berdasarkan surat perintah Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sapuan terhitung Rabu (24/2/2021).
“Praka AL resmi ditahan setelah dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini bekerjasama dengan penyidik Polda Maluku,” ungkap Sapuan kepada malukuterkini.,com, Kamis (25/2/2021).
Dijelaskan, keterlibatan anak buahnya ini lantaran sebagai pemberi pistol revolver yang akhirnya sampai ditangan oknum Polri.
"Memang benar bahwa saya pada hari Rabu (24/2/2021) telah mengeluarkan surat perintah untuk menahan salah satu prajurit Lanud Pattimura yang diduga terlibat dalam kasus penjualan senpi,” jelasnya.
Sapuan juga mengatakan pihaknya sementara melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat.
Sebagaimana diketahui, penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah menahan enam tersangka dugaan penjualan senpi dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Mereka masing-masing Bripka SAP, Bripda MRA dua oknum anggota Polisi serta warga sipil SN, RM, HM dan AT yang merupakan warga sipil.
Sementara oknum prajurit TNI dari Yonif Raider 733/Masariku, Praka MS yang diduga terlibat juga telah ditahan di Mapomdam XVI Pattimura.
Sebelumnya, Polisi menggagalkan upaya penyeludupan senjata api dari Ambon ke Nabire melalui Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada 10 Februari 2021 lalu.
Pelaku berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Barang yang diamankan petugas Polres Bintuni yaitu 1 pucuk pistol revolver, 1 pucuk senjata api laras panjang, 600 amnunisi kaliber 5,56 dan tujuh amnunisi kalibar 3,8 dan 1 magazine.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 450.000, satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, satu unit ponsel nokian dan barang-barang korban lainnya. (MT-04)
Komentar