Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpatti Mulai Diadili

AMBON - Tiga terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Husein Suat yang terjadi di Jembatan Merah Putih (JMP), Kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon mulai diadili.
Ketiga terdakwa anak dibawah umur ini lebih dulu diadili dari enam terdakwa yang ditahan oleh Penyidik Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (4/3/2021) tadi berlangsung Pengadilan Negeri Ambon masing-masing, IN alias I (16), MOO alias O (17) dan MK T alias K (16).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho mendakwa ketiganya melanggar pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Hamjah Kailul Cs. Terdakwa mengikuti secara virtual dari Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan ketiga terdakwa bersama tiga rekan lainnya (berkas terpisah), tepatnya pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIT, bertempat di atas Jembatan Merah Putih Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Awalnya, para terdakwa bersama sejumlah saksi sedang duduk di bawah pohon seputaran LIPI, kawasan Kate-Kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon. Tiba-tiba mereka melihat korban bersama rekan-rekannya melintasi depan mereka. Kemudian korban merasa para terdakwa mengeluarkan kata makian,sehingga korban tidak terima lalu bersama rekan-rekannya datang menyambangi para terdakwa dengan bertanya siapa yang keluarkan kata makian kepada mereka. Akibat para terdakwa tidak terima, mereka mengejar kelompok korban sehingga terjadilah pengejaran mengunakan sepeda motor. Korban dan saksi Aswinda yang saat itu tertinggal dari rombongannya berhasil ditendang sampai terjatuh dari sepeda motor oleh terdakwa IN alias I dan terdakwa I Erwin Nakul alias Erwin (berkas terpisah).
Seketika itu, korban langsung terjatuh. Selanjutnya terdakwa I.N alias I langsung menendang dan memukul korban sebanyak kurang lebih sepuluh kali.
Terdakwa I kemudian menikam korban dengan mengunakan pisau sebanyak satu kali di bagian tubuh belakang bagian kiri. Setelah itu, terdakwa II Bakri Mahu alias Bakri (berkas terpisah), melakukan pemukulan mengunakan batu di bagian tubuh korban sebanyak dua kali. Sedangkan terdakwa III Rian Kaimudin alias Ian (berkas terpisah), bersama dua terdakwa lainnya MOO dan MKT, datang bersama-sama memukul korban menggunakan kepalan tangan secara membabi buta. Akibat perbuatan para terdakwa, korban langsung meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor VER/ 20/ KES.15/II/2021 Rumah Sakit tanggal 11 Februari 2021 Rumah Sakit Bhayangkara Ambon dengan kesimpulan luka-luka memar dan luka-luka lecet diakibatkan kekerasan benda tumpul, luka tusuk pada punggung belakang sebelah kiri akibat kekerasan benda tajam.
Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, hakim menunda sidang hingga Kamis pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi. (MT-04)
Komentar