Penganiaya Warga Kelurahan Pandan Kasturi Terancam 5 Tahun Penjara
AMBON - RT (25) warga Lorong Tahu, Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimaun Kota Ambon terancam 5 tahun penjara.
Tersangka kasus penganiayaan teerhadap HS, warga kawasan Kapaha, Kelurahan Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini sudah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Sirimau.
Hal ini diungkapkan Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda I Leatemia dalam rilisnya, Minggu (7/3/2021).
Menurut Leatemia, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang menyatakan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Leatemia mengaku, kejadian ini terjadi sejak Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 16.30 WIT di Pintu Masuk Terminal A Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Korban dianiaya dengan pisau lantaran dendam lama. Korban diduga memiliki hubungan asmara dengan istri pelaku.
"Motifnya dendam lama, karena Korban memiliki hubungan khusus dengan Istri pelaku. Korban kemudian dilarikan ke RS RS Sumber Hidup untuk ditangani secara medis," jelas Leatemia.
Akibat tusukan korban mengalami 3 luka tusuk benda tajam pada bagian tubuh yaitu Luka tusuk bagian dada kiri panjang 4 cm lebar 2 cm, luka tusuk Lengan atas kiri panjang 7 cm, lebar 3 cm dan 3 Luka tusuk di leher kiri panjang 5 cm lebar 2 cm.
Pada Jumat (5/3/2021) malam pukul 19.40 WIT, korban dirujuk dari Rumah Sakit Sumber Hidup ke RSUD Haulusy, karena keterbatasan alat medis.
Untuk barang bukti berupa pisau belum ditemukan/diamankan, karna menurut pelaku pada saat ia berlari pisau tersebut jatuh. (MT-04)
Komentar