AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Polresta Ambon menetapkan Hasan Basri Parry alias Basri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan La Naser (31), warga Dusun Lengkong, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/7/2025), sekitar pukul 02.00 WIT, di sebuah pesta yang berlokasi di Dusun Ujung Batu, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu. Korban meninggal dunia akibat luka bacok senjata tajam pada bagian leher.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay menjelaskan penetapan tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/S-1.3.2/63/VII/2025/SPKT Polsek Salahutu/Polresta Pulau Ambon/Polda Maluku, tertanggal 29 Juli 2025.
Selain itu, penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/S-3.1.1/34/VIII/2025/Unit Reskrim Polsek Salahutu, tertanggal 15 Agustus 2025.
“Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 Ayat (1), Pasal 466 Ayat (3), serta Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” jelas Luhukay di Ambon, Selasa (3/2/2026).
Polisi juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Pelaku Nomor S.Tap.KIS/07/II/RES.1.7/2026 tertanggal 2 Februari 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/01/II/RES.1.7/2026 tertanggal 3 Februari 2026 terhadap tersangka Hasan Basri Parry.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Luhukay mengaku berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan berawal dari percekcokan antara tersangka dan korban. Saat itu, korban berusaha melarikan diri, namun terjatuh di sisi jalan.
“Melihat korban terjatuh, tersangka yang berboncengan sepeda motor bersama rekannya berhenti di depan korban. Tersangka kemudian turun sambil membawa parang dan langsung membacok korban pada bagian leher. Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali menaiki sepeda motor dan melarikan diri menuju Negeri Liang,” ungkapnya.
Sebelumnya tersangka ditangkap oleh Tim Buser Polresta Ambon dan Tim Resmob Polres Jakarta Timur di Kawasan Cawang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (1/2/2026). Keesokan harinya, tersangka diterbangkan menuju Ambon.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Ambon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (MT-04)


Tinggalkan Balasan