1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kasat Narkoba Polresta Ambon: Berkas Wellem Wattimena Rampung

Oleh ,

AMBON - Berkas anggota DPRD Maluku Wellem Zefah Wattimena, tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba kini sudah rampung.

Tak lama lagi, berkas masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa kepada malukuterkini.com di Mapolresta, Selasa (16/3/2021) pagi.

Menurut Jufri, berkas tersebut hanya menunggu assesmen dan langsung diserahkan ke jaksa.

"Berkas dari tersangka sudah kami rampungkan menunggu Asesmen selesai langsung kami penyerahan Tahap I," ungkapnya.

Dikatakan, kasus ini segera dituntaskan dan tidak ada yang main-main. Karena itu, diupayakan secepatnya berkas ini bisa segera dilimpahkan ke jaksa untuk diteruskan ke pengadilan.

Sebagaimana diketahui, Wattimena diamankan sesaat setelah tiba dari Jakarta di Bandara Pattimura Ambon dengan menggunakan pesawat Batik Air, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 07.30 WIT.

Dari hasil pemeriksaan urine tersangka Senin (8/3/2021) di Laboratorium kesehatan Provinsi Maluku ternyata menunjukkan hasil positif mengandung methampethamine.

Begitu juga hasil pemeriksaan cangklung (alat isap sabu) miliknya di Labfor Polri - Makassar terhadap barang bukti endapan pada ujung cangklung (alat isap sabu) ternyata positif narkotika golongan I.

Tersangka akhirnya dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.  (MT-04)

Berita Lainnya