Sekilas Info

Sakit, Latuconsina Dieksekusi Di Lapas Jogja

Kajati Maluku, Rorogo Zega

AMBON - Muhammad Latuconsina alias Jon, buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang ditangkap di Sleman - Jogjakarta akhirnya dieksekusi di Lapas Kelas IIA Jogjakarta.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan di Jogjakarta karena pertimbangan kesehatan dari terpidana.

"Jadi untuk terpidana yang sudah ditangkap di Jogja atas nama Muhammad Latuconsina alias Jon, kita eksekusi di Jogjakarta. Petimbangan kemanusiaan itu karena yang bersangkutan penyakit jantung  sehingga kita eksekusinya di Lapas Kelas IIA Jogyakarta," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rorogo Zega kepada malukuterkini.com  di aula Kantor Kejati Maluku, Kamis (18/3/2021).

Kajati mengatakan, untuk membantu kelancaran eksekusi terpidana itu di Lapas di Jogjakarta, tim eksekutor dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon sudah berangkat ke Jogjakarta.

"Jaksa eksekutor sudah berangkat tadi pagi dan ekeskusi di Jogjakarta. Dari Kejari, ada Kasi Pidsus dan jaksa dari Kejati.  Karena yang bersangkutan sudah tua dan sakit jantung. Jadi yang eksekusi jaksa dari Ambon dan dilakukan di Lapas kelas IIA Jogjakarta," ungkap Kajati.

Selain pertimbangan kemanusiaan ini juga memudahkan Kejati dari sisi biaya.

"Eksekusi  di sana selain untuk  kemanusiaan juga menjaga kesehatan beliau juga dari sisi biaya juga," ujarnya.

Baca Juga: 9 Tahun Kabur, Buronan Kejati Maluku Ditangkap

Sebagaimana diketahui, 9 tahun kabur, akhirnya Muhammad Latuconsina alias Jon yang merupakan buronan Kejati Maluku berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh tim tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim tabur Kejari Daerah Istimewa Jogjakarta dan Kejari Sleman Rabu (17/3/2021)  pukul 12:40 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya menyampaikan terpidana ditangkap oleh tim tabur ini di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pria 65 tahun yang merupakan Direktur CV. Pelory Karyatama, ditangkap guna menjalani pidana sesuai putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terpidana ini telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 616.072.728,00  sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!