Sekilas Info

9 Tahun Kabur, Buronan Kejati Maluku Ditangkap

DITANGKAP – Buronan Kejati Maluku, Muhammad Latuconsina alias John (kiri) yang merupakan terpidana kasus korupsi Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009, berhasil ditangkap di Jogjakarta, Rabu (17/3/2021).

AMBON – Setelah 9 tahun kabur, akhirnya Muhammad Latuconsina alias John yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh tim tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim tabur Kejari Daerah Istimewa Jogjakarta dan Kejari Sleman, Rabu (17/3/2021)  pukul 12.40 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya menyampaikan terpidana ditangkap oleh tim tabur ini di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Jogjakarta,

Pria 65 tahun yang merupakan Direktur CV Pelory Karyatama, ditangkap karena harus menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, yang mana terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

"Terpidana Muhammad Latuconsina alias Jon  diamankan di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Jogjakarta setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2012 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan melarikan diri," jelas Kapuspenkum.

Terpidana ini telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 616.072.728,00  sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!