AMBON, MalukuTerkini.com – Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja,  melalui Tim Penyidik menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN–102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026.

Sebelumnya, Tim Penyelidik telah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan pada Jumat, 19 Juni 2026. Dari hasil ekspose tersebut, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi selama periode Tahun Anggaran 2022–2024.

Bukti permulaan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah pihak serta pengumpulan dokumen selama proses penyelidikan.

“Dari hasil penelusuran, Pemerintah Negeri Booi diketahui mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg) dengan total sekitar Rp3,9 miliar selama tiga tahun anggaran tersebut,” jelas Asmin di Ambon, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah yang telah dikaji oleh Tim Penyidik, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Dari hasil akumulasi pemeriksaan Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, setelah dikurangi pengembalian ke Kas Negeri sebesar Rp73.727.112 berdasarkan Berita Acara Pengembalian Uang, masih terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.445.005.426 yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Perbuatan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.

Dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, Tim Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dalam penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara, serta sebagai upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan dokumen tambahan, serta melakukan tindakan penyidikan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku. (MT-04)