Kejati Maluku Gencarkan ‘Jaga Desa’, Ini Targetnya
AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat menggencarkan program ‘Jaga Desa’.
Target program tersebut guna mencegah penyelewengan dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) agar terhindar dari pengelolaan buruk yang berdampak kerugian negara.
Dalam kegiatan itu Kejati Maluku melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada para kepala desa yang berada diwilayah Administrasi Pemerintah Kecamatan Baguala dan Kecamatan Teluk Ambon, dipusatkan di Kantor Kecamatan Baguala, Kamis (24/08/2023).
Dalam kegiatan itu, menghadirkan narasumber yaitu Hery Yulianto, (Koordinator Kejati Maluku), Wahyudi Kareba, (Kasi Penkum Kejati Maluku) dan Aizit P Latuconsina (Kasi C Bidang Intelijen Kejati Maluku).
Sementara peserta lainnya yakni Camat Baguala L. Lekatompessy, Camat Teluk Ambon Imelda Tahalele, Sekcam Teluk Ambon Baguala Arthur Solsolay dan Sekcam Teluk Ambon Idrus Buamona serta para peserta kegiatan yang terdiri dari kepala desa/negeri, perangkat desa/negeri, BPD dan saniri negeri serta staf kelurahan.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dalam sambutannya berterima kasih kepada jajaran Pemerintah Kecamatan yang telah mendukung kegiatan Penerangan Hukum ini.
Dalam pelaksanaan program ini materi yang disampaikan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Desa berdasarkan Regulasi dan Terknis Pencegahannya, serta temuan - temuan APIP/Inspektorat dan Lembaga Hukum Kejaksaan yang menjerat Para Kepala Desa dalam kasus tindak pidana korupsi. (MT-04)
Komentar