SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Tahun Anggaran 2018–2020.

Tak sekadar ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan, Kamis (8/10/2026).

Tiga tersangka masing-masing berinisial PB (mantan Penjabat Kepala Desa Sangliat Krawain), AM (Sekretaris Desa Sangliat Krawain) dan ST (Kaur Keuangan Desa Sangliat Krawain). Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kasi Pidsus Kejari Tanimbar Lovian Daeli.

Perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp603.751.000. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 7 September 2026.



Kepada wartawa di Saumlaki, Kasi Pidsus Kejari Tanimbar Lovian Daeli menjelaskan ketiga tersangka diduga memiliki peran dala penyimpangan pengelolaan DD dan ADD yang dilakukan secara bersama-sama.

“Penyidik telah memeriksa 57 saksi, menganalisis sejumlah dokumen dan data, serta meminta pendalaman dari ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Dari rangkaian penyidikan itu, katanya penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

Ketiga tersangka langsung langsung diborgol dan diitahan 20 hari kedepan.

“Ketiganya ditahan selama 20 hari dan masa penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Tipikor sebagai dakwaan primair, serta Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair jo ketentuan lain, (MT-06)