Korupsi ADD & DD, Eks Kades di MBD Divonis 4 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Pieter Nicodemus Lerrick, terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kotalama, Kecamatan Kisar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/9/2023) dipimpin hakim Martha Maitimu dihadiri JPU Asmin Hamja dari Cabang Kejari MBD di Wonreli, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Herberth Dadiara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena itu divonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan," tandas hakim.
Majelis hakim menyatakan terdakwa yang mrupakan eks Kades Katolama itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD Kotalama, sebagaimana terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain pidana badan, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 162 juta, subsider 6 bulan.
Hakim menyampaikan hal yang meringankan diri terdakwa, berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatan. Sementara hal yang memberatkan diri terdakwa, perbuatan terdakwa membuat negara mengalami kerugian keuangan negara.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 404.187.029. Jika uang pengganti tersebut tidak dikembalikan maka diganti dengan hukuman pidana selama 1 tahun dua bulan kurungan.
Untuk diketahui, dalam tuntutannya JPU menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa di tahun 2016, yang mana pemerintah mengalokasikan ADD dan DD untuk Desa Kotalama masing-masing, ADD sebesar Rp 111.300.000 dan DD sebesar Rp 717.400.000.
Akan tetapi, dalam proses pengelolaannya ADD dan DD tersebut, terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), padahal sesuai aturan harusnya dilakukan pembentukan tim untuk dapat mengelola anggaran ratusan juta itu.
Bahkan dalam realisasi anggaranpun, terungkap terdakwa hanya mengelola sendiri tidak pernah melibatkan perangkat desa lain, akibatnya banyak pertanggungjawaban yang di buat fiktif dan berdasarkan hasil perhitungan audit Inspektorat kerugian keuangan negara sebesar Rp 404.029.187. (MT-04)
Komentar