Sekilas Info

Jaksa Tahan 4 Tersangka Korups ADD & DD Horale

AMBON, MalukuTerkini.com - 4 tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pada Negeri Horale, Kecamatan Seram  Utara  Barat, Kabupaten Maluku Tengah Tahun  Anggaran 2016, 2017 dan  2018 sudah ditahan.

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (21/8/2023).

Penahanan dilakukan oleh tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai Karimudin, Junita  Sahetapy dan Ben Frid  CM Foeh.

Proses penahanan dilakukan usai pemeriksaan pada Jumat (18/8/2023) sejak pukul 12.00 WIT hingga selesai  di Wahai.

"Empat  orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pada Negen Horale ,Kecamatan Seram  Utara  Barat,  Kabupaten Maluku Tengah Tahun  Anggaran 2016,2017  dan  2018 ditetapkan sebelumnya  berdasarkan surat penetapan tersangka yaitu YMS (Kasi Pemberdayaan), RTK (Sekdes),  WT (Kasi Pembangunan) dan AK (Mantan Raja)," jelas Kareba.

Keempat tersangka tersebut, menurutnya, ditahan  berdasarkan  Surat  Perintah Penahanan dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan  Kelas III Wahai di Wahai  selama  20 hari  terhitung sejak tanggal  18 Agustus  2023 sampai dengan tanggal 6 September 2023," kata Kareba.

Keempat tersangka didampingi Penasehat Hukum Yunan TA Takaendengan .

"Perbuatan para tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat ( I) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31  Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo  Pasal  55 ayat (1)ke-1  KUHP," jelas Kareba. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!