Jaksa Tahan 4 Tersangka Korups ADD & DD Horale
AMBON, MalukuTerkini.com - 4 tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pada Negeri Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 sudah ditahan.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (21/8/2023).
Penahanan dilakukan oleh tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai Karimudin, Junita Sahetapy dan Ben Frid CM Foeh.
Proses penahanan dilakukan usai pemeriksaan pada Jumat (18/8/2023) sejak pukul 12.00 WIT hingga selesai di Wahai.
"Empat orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pada Negen Horale ,Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016,2017 dan 2018 ditetapkan sebelumnya berdasarkan surat penetapan tersangka yaitu YMS (Kasi Pemberdayaan), RTK (Sekdes), WT (Kasi Pembangunan) dan AK (Mantan Raja)," jelas Kareba.
Keempat tersangka tersebut, menurutnya, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Wahai di Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 6 September 2023," kata Kareba.
Keempat tersangka didampingi Penasehat Hukum Yunan TA Takaendengan .
"Perbuatan para tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat ( I) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP," jelas Kareba. (MT-04)
Komentar