AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengonfrontir lima saksi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku pada Tahun Anggaran 2020.

Konfrontasi terhadap kelima saksi tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026) untuk memperjelas keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, kepada MalukuTerkini.com, Selasa (27/10/2026) malam, mengatakan lima saksi yang dikonfrontir masing-masing berinisial FN selaku beneficial owner atau pemilik manfaat, serta MSA, EAF, IS, dan AW yang diketahui merupakan rekan FN.

“Kelima saksi yang menjalani konfrontasi masing-masing berinisial FN selaku beneficial owner atau pemilik manfaat, serta MSA, EAF, IS, dan AW yang diketahui merupakan rekan FN. proses konfrontasi berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIT,” ungkapnya.,


Ia menjelaskan, konfrontasi saksi merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara yang dilakukan penyidik untuk mendalami keterangan para saksi, khususnya apabila ditemukan perbedaan informasi yang perlu diklarifikasi.

“Konfrontasi saksi merupakan salah satu langkah dalam proses penanganan perkara untuk memperjelas keterangan yang disampaikan para saksi, terutama apabila terdapat perbedaan informasi yang perlu didalami penyidik,” jelasnya.

Melalui pemeriksaan tersebut, katanya, penyidik diharapkan dapat memperoleh kejelasan mengenai fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku.

Aizit menegaskan, Kejati Maluku masih terus mendalami perkara tersebut melalui serangkaian pemeriksaan guna mengungkap fakta yang relevan dan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejati Maluku masih mendalami perkara tersebut melalui rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap fakta dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (MT-04)