AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polda Maluku mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan mengamankan seorang pria berinisial YNS alias Y bersama sekitar 530 liter BBM dan satu unit mobil angkot Suzuki Futura trayek Kudamati di Ambon, Jumat (23/10/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melalui Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dengan mengedepankan fakta dan alat bukti yang sah.

“Penanganan dugaan tindak pidana di sektor migas harus dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti. Penyidik akan mendalami asal-usul BBM, mekanisme pembelian, serta dugaan penjualan kembali untuk memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Pengungkapan perkara ini bermula sekitar pukul 09.30 WIT ketika tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang migas.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan dugaan aktivitas penampungan Pertalite menggunakan mobil Suzuki Futura berwarna kuning dengan nomor polisi DE 1120 JU.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, YNS alias Y diduga memperoleh Pertalite melalui pengisian kendaraan angkutan umum di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dengan harga sekitar Rp10.000 per liter.

BBM tersebut kemudian diduga dikumpulkan untuk dijual kembali kepada seseorang yang beralamat di kawasan Tahoku dengan harga sekitar Rp12.000 per liter. Selisih harga tersebut diduga menjadi sumber keuntungan dari aktivitas penjualan kembali BBM.

Meski demikian, penyidik masih mendalami mekanisme pembelian, asal-usul BBM, pola penampungan, hingga proses penyalurannya untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan distribusi yang berlaku.

Setelah menemukan dugaan aktivitas tersebut, petugas mengamankan YNS alias Y beserta barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa sekitar 530 liter Pertalite dan satu unit mobil Suzuki Futura berwarna kuning dengan nomor polisi DE 1120 JU. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan untuk menelusuri sumber perolehan BBM serta mekanisme dugaan penjualannya.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penentuan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Budi Priyanto menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum di sektor migas diperlukan untuk memastikan kegiatan pengadaan, pengangkutan, dan niaga BBM berjalan sesuai ketentuan.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh. Proses penyidikan akan dilakukan secara akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum dan hak setiap pihak,” tandasnya. (MT-04)