AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Bipolo Gidin, Kamis (22/10/2026).
Kali ini, penyidik memeriksa dua orang saksi berinisial AL dan JMT yang diketahui berprofesi sebagai pemilik toko. Keduanya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, kepada malukuterkini.com, Kamis (22/10/2026) menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua saksi berlangsung pada pukul 09.00 – 11.00 WIT.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi PT Bipolo Gidin,” jelasnya.
Kendati demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua pemilik toko tersebut maupun keterkaitan mereka dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Kejati Maluku terus melakukan langkah-langkah penyidikan guna mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap fakta-fakta yang relevan dalam proses penegakan hukum. (MT-04)
