AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, turun langsung meninjau pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (22/10/2026).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk memastikan kinerja jajaran kejaksaan di wilayah kepulauan itu berjalan optimal, mulai dari pelaksanaan tugas penegakan hukum, penanganan perkara, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Rudy didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Maluku, Yuyun Rudy Irmawan, serta sejumlah pejabat Kejati Maluku dan Kejari Ambon.
Kedatangan rombongan disambut Kepala Cabjari Ambon di Banda Neira, Henry Siahaan, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Banda Neira.
Turut hadir Camat Kepulauan Banda Rusdi Saiman, Camat Banda Handayani Hassanusi, Kapolsek Banda Neira Iptu Muslim N. Renuf, Danramil 1502/01 Banda Kapten Cba. Zulkifli Then, serta Kepala Lapas Kelas III Banda Naira Abdul Samad Rumuar.
Setibanya di Banda Neira, Kajati Maluku langsung meninjau Kantor Cabjari Ambon di Banda Neira yang berlokasi di Kompleks Dwi Warna, Kecamatan Banda.
Dalam peninjauan itu, Rudy memeriksa pelaksanaan tugas dan kinerja pegawai sekaligus memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung. Hal tersebut dinilai penting untuk menunjang efektivitas penanganan perkara serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kajati juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antara kejaksaan dengan unsur Forkopimcam. Kerja sama antarlembaga diperlukan untuk mendukung penegakan hukum, menjaga stabilitas wilayah, serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
Dalam arahannya kepada jajaran Cabjari Ambon di Banda Neira, Rudy mengingatkan seluruh pegawai agar tetap menjaga disiplin, semangat pengabdian, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, meskipun bertugas di wilayah kepulauan dengan berbagai keterbatasan.
Ia menegaskan, setiap insan Adhyaksa harus mampu menunjukkan dedikasi dan profesionalisme, sekaligus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.
“Jadikan setiap tugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Di mana pun kita ditempatkan, tanggung jawab dan integritas harus tetap menjadi pegangan utama,” tandas Rudy.
Menurutnya, keterbatasan bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi tantangan untuk terus berinovasi dan menunjukkan kemampuan dalam menjalankan tugas secara maksimal.
“Bekerjalah dengan sungguh-sungguh, jaga kekompakan, tingkatkan profesionalisme, serta berikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat. Keterbatasan bukanlah alasan untuk berhenti berprestasi, melainkan tantangan untuk terus berinovasi,” ungkapnya.
Selain melakukan peninjauan kantor dan memberikan arahan kepada pegawai, Kajati Maluku bersama rombongan juga menggelar ramah tamah dengan jajaran Cabjari Ambon di Banda Neira dan unsur Forkopimcam.
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, membangun komunikasi, serta memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Di sela-sela kunjungan kerja, Rudy dan rombongan turut mengunjungi sejumlah situs bersejarah yang menjadi ikon Banda Neira, yakni Rumah Bung Hatta, Rumah Budaya, Istana Mini, dan Benteng Belgica.
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk mengenal lebih dekat kekayaan sejarah, budaya, dan warisan perjuangan bangsa yang melekat pada Banda Neira.
Melalui kunjungan kerja ini, Kejati Maluku berharap jajaran Cabjari Ambon di Banda Neira semakin meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Kejati Maluku juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh jajaran kejaksaan menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal.
Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum yang berintegritas, profesional, humanis, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. (MT-04)
