BULA, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Buktinya, Kamis (22/10/2026) mulai pukul 14.00 WIT, tim penyidik Kejari SBT melaksanakan tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa titik lokasi di wilayah Kota Bula, Kabupaten SBT.
“Penggeledahan ini berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan, Pungutan Liar (Pungli), dan/atau Gratifikasi pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026,” ungkap Kasi Intel Kejari SBT, Chandra Saputra kepada malukuterkini.com, Jumat (23/10/2026).
Dijelaskan, langkah penggeledahan di sejumlah lokasi strategis tersebut dilakukan guna mendukung dan memperdalam proses penyidikan yang sedang berjalan, serta mengumpulkan dokumen maupun barang bukti penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara ini.
“Tindakan penyidikan ini menegaskan komitmen Kejari SBT dalam mengusut tuntas setiap indikasi penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan generasi muda di Kabupaten SBT,:” jelasnya.
Sebelumnya, ti penyidik Kejari SBT sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten SBT dan SMPN 4 SBT di Bula serta salah satu lokasi di Kota Ambon. (MT-07)
