AMBON, MalukuTerkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Klerki Latupeirissa alias Kiki dalam perkara peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau sinte.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Kamis (22/10/2026) dipimpin oleh Wilson Shriver sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, Yefri Bimusu dan Erwino Amahorseja.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara atau menjual narkotika golongan I.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Klerki Latupeirissa alias Kiki dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 50 hari.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ella Ubllew, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua pihak untuk menentukan sikap sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Dalam perkara ini, Kiki ditangkap pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIT, di Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Saat penangkapan, aparat menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat lebih dari delapan gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan narkotika tersebut.
Barang bukti itu kemudian menjadi bagian dari proses pembuktian perkara hingga terdakwa menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan. (MT-04)
