AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa pengelola SPBU Pohon Pule berinisial FM sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin, Rabu (21/10/2026).
“Pemeriksaan terhadap FM berlangsung di Kejati Maluku, mulai pukul 09.00 – 11.00 WIT,” ungkap Plh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina kepada malukuterkini.com, di Ambon, Rabu (21/10/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk mendalami perkara dugaan korupsi PT Bipolo Gidin.
Kendati demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun keterkaitan FM dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Pemeriksaan terhadap FM masih berstatus sebagai saksi. Karena itu, keterangannya diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap fakta-fakta terkait perkara dugaan korupsi PT Bipolo Gidin.
Kejati Maluku terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta hukum dan menentukan langkah penanganan selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan. (MT-04)
