AMBON, MalukuTerkini.com – Dua tempat hiburan malam di Kota Ambon, yakni Karaoke Blitz 92 di kawasan Urimessing dan Diva Karaoke di kawasan Paradise Tengah, menjadi sasaran Operasi Sarang Narkoba yang digelar Polda Maluku, Sabtu (24/10/2026) malam.

Operasi yang dimulai pukul 23.00 WIT tersebut melibatkan tim gabungan dari Polda Maluku, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Bea Cukai, serta unsur Polisi Militer TNI AD dan TNI AL. Operasi tersebut dipimpin Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, AKBP Hendra Haurissa.

Petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 44 orang sekaligus menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Dalam operasi di Karaoke Blitz 92, petugas memeriksa urine 25 orang yang terdiri atas delapan pria dan 17 wanita. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan negatif.

Sementara itu, pemeriksaan di Diva Karaoke dilakukan terhadap 19 orang, terdiri atas enam pria dan 13 wanita. Dari jumlah tersebut, satu orang dilaporkan memperoleh hasil skrining urine positif yang dikaitkan dengan konsumsi obat batuk bermerek Decolgen.

Meski demikian, hasil skrining tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan penyebabnya. Hasil skrining urine tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang menyalahgunakan narkotika sebelum dilakukan pemeriksaan konfirmasi sesuai prosedur.

Selain pemeriksaan urine, tim gabungan juga menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai di Diva Karaoke. Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan belum dimilikinya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) serta dugaan penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai palsu.

Barang-barang yang diduga berkaitan dengan pelanggaran tersebut telah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi. Namun, dugaan pelanggaran itu masih harus diperiksa lebih lanjut untuk memastikan status hukumnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Senin (26/10/2026) menegaskan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika membutuhkan penegakan hukum yang konsisten serta keterlibatan aktif masyarakat.

“Pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan. Diperlukan upaya bersama untuk mencegah peredaran gelap narkotika, meningkatkan kepedulian masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tandasny.

Ia menjelaskan, Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya Polda Maluku mendukung program prioritas Kapolri, terutama dalam memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Melalui Operasi Sarang Narkoba, kami berupaya memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” jelasnya. (MT-04)