SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) semakin serius.
Buktinya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah lokasi pekerjaan yang berkaitan dengan perkara tersebut di Saumlaki, Sabtu (31/10/2026).
Pemeriksaan lapangan atau on the spot ini dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen administrasi serta komponen pembayaran yang menjadi objek penyidikan.
Tim Kejati Maluku dipimpin sejumlah pejabat Pidsus, di antaranya Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Azer Orno dan Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Ahmad Birawa. Pemeriksaan turut melibatkan tenaga ahli dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Maluku.
Sejumlah titik pekerjaan menjadi sasaran pemeriksaan, mulai dari lokasi MC 0 Pasar Baru Omele, pekerjaan jalan, bangunan pasar, pekerjaan penimbunan, hingga kawasan Bandara Mathilda Batlayeri.
Pantauan MalukuTerkini.com di lapangan, tim Kejati Maluku yang berjumlah tiga orang didampingi tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melibatkan Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus alias AT, yang diketahui mengerjakan empat proyek terkait tanpa dokumen kontrak.
Selain AT, terlihat pula dua pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yakni Ferry Malir dan Agus Temar. Ketiganya diketahui telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Maluku dalam perkara dugaan korupsi pembayaran UP3 tersebut.
Pemeriksaan lapangan ini menjadi tahapan penting bagi penyidik untuk memastikan apakah pekerjaan yang menjadi dasar penagihan utang pemerintah daerah benar-benar dilaksanakan, sesuai spesifikasi, serta memiliki dasar administrasi dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara pembayaran utang pihak ketiga, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran kewajiban pemerintah daerah kepada kontraktor. Penyidik juga perlu menguji keabsahan pekerjaan, kelengkapan dokumen kontrak, realisasi fisik, hingga prosedur pembayaran yang dilakukan.
Tim Kejati Maluku dijadwalkan berada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar selama satu hari untuk menyelesaikan pemeriksaan sejumlah objek pekerjaan tersebut. Setelah itu, penyidik direncanakan kembali ke Ambon pada Minggu (1/11/2026).
Sebagaimana diketahui, konstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemkab Kepulauan Tanimbar mengarah pada dugaan praktik kejahatan sistemik yang melibatkan lintas periode kekuasaan.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Maluku, kasus ini bukan sekadar masalah kesalahan administrasi semata, melainkan memiliki pola kejahatan finansial yang masif.
Penyelidikan mendeteksi kasus ini berakar dari proyek lama, salah satunya adalah pembangunan Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) tahun 2005. Proyek tersebut menjadi pintu masuk terjadinya praktik pekerjaan tanpa kontrak sah.
Selain proyek PPI, legal opinion juga mengungkap rentetan proyek bermasalah lainnya, termasuk pembangunan Pasar Omele senilai Rp72 miliar dan proyek runway Bandara Mathilda Batlayeri senilai Rp9 miliar yang berujung sengketa hukum dan putusan pengadilan.
Pemkab Kepulauan Tanimbar melakukan pembayaran utang bernilai fantastis kepada kontraktor, salah satunya Agustinus Theodorus alias AT selaku pemilik PT Lintas Yamdena.
Berdasarkan temuan, akumulasi pembayaran ke pihak kontraktor diduga telah mencapai Rp90 miliar hingga Rp100 miliar. Namun, proses pembayaran tersebut dinilai ilegal karena tidak memenuhi syarat administratif dan melanggar prosedur hukum, seperti ketiadaan dokumen kontrak yang lengkap serta status aset yang belum tercatat sah secara hukum.
Skema pembayaran klaim utang ratusan miliar yang tidak prosedural ini menjadi pemicu utama defisit APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada periode 2021–2022 menunjukkan total utang pihak ketiga Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar membengkak di kisaran Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar. Tata kelola utang ini dinilai tidak memadai dan merugikan keuangan daerah secara signifikan. (MT-06)

