AMBON, MalukuTerkini.com – Kabar baik bagi para guru honorer di Indonesia. Pemerintah membuka peluang bagi lebih dari 172 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTK Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, mengungkapkan seleksi CPNS guru 2027 nantinya terbuka bagi seluruh calon peserta yang memenuhi persyaratan, termasuk guru honorer maupun lulusan baru atau fresh graduate.
Nunuk menyebut, saat ini terdapat lebih dari 172 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan berpeluang mengisi kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN) melalui seleksi CPNS mendatang.
“Sudah ada 172 ribu lebih itu yang sekarang mengajar, tapi kan statusnya masih non-ASN. Itulah yang akan kita isi dengan ASN,” kata Nunuk kepada wartawan usai Peluncuran Bulan Guru Nasional di SMPN 216 Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Kesempatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Kemendikdasmen sebelumnya mencatat kebutuhan guru secara nasional mencapai 464.856 orang.
Pemenuhan kebutuhan tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap selama tiga tahun, mulai 2027 hingga 2029. Pemerintah menetapkan proporsi pemenuhan sebesar 30 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, dan 40 persen pada 2029.
Melalui skema tersebut, pemerintah berharap kekurangan guru dapat ditangani secara bertahap, sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga pendidik yang selama ini masih berstatus non-ASN.
Syarat Guru Honorer Ikut CPNS 2027
Meski kesempatan terbuka luas, Nunuk menegaskan tidak semua guru honorer otomatis dapat mengikuti seleksi CPNS 2027. Calon peserta tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu syarat utama adalah kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4). Guru non-ASN yang belum memiliki ijazah S1/D4 dipastikan belum memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tersebut.
“Semua boleh ikut, semua yang memenuhi syarat. Kecuali yang belum S1 ya, yang belum bisa ikut tuh yang belum S1,” tegasnya.
Sementara itu, kepemilikan sertifikat pendidik (serdik) bukan menjadi persyaratan wajib untuk mendaftar CPNS guru 2027. Dengan demikian, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memilikinya tetap berpeluang mengikuti seleksi sepanjang memenuhi ketentuan lainnya.
“Yang lainnya kan mau punya serdik, mau enggak serdik, ya ikut (bisa daftar CPNS 2027),” ujarnya.
Selain kualifikasi pendidikan, batas usia juga menjadi salah satu ketentuan penting yang harus diperhatikan calon peserta.
Nunuk menjelaskan, ketentuan usia pendaftaran akan mengacu pada regulasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengacu pada ketentuan seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, batas usia minimal pelamar adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, ketentuan resmi untuk seleksi 2027 tetap menunggu regulasi pemerintah.
Bagi guru non-ASN yang telah berusia di atas 35 tahun, pemerintah juga menyiapkan alternatif melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi kita tetap ada ruang bagi mereka untuk jadi ASN,” ungkap Nunuk.
Bahkan, guru yang masih berusia di bawah 35 tahun juga tetap memiliki pilihan untuk mengikuti seleksi PPPK apabila tidak ingin mendaftar CPNS.
“Kalau misalnya yang di bawah 35 tahun nggak mau ikut CPNS, PPPK ya boleh aja. Kalau dia jadi PPPK, silahkan dia nantinya akan peralihan status,” sambungnya.
Pemenuhan Kebutuhan Guru Dimulai 2027
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan pemerintah mulai melakukan langkah konkret untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik pada 2027.
Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada Januari 2027.
Menurut Mu’ti, kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan status kepegawaian, tetapi juga diharapkan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan para guru.
“Dan itu tentu saja tidak hanya perubahan status, tapi juga InsyaAllah akan diikuti dengan peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.
Selain penataan status PPPK, pemerintah juga menyiapkan perekrutan guru berstatus PNS pada 2027 untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidik di berbagai wilayah Indonesia.
Perhatian khusus akan diberikan kepada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang selama ini masih menghadapi keterbatasan jumlah guru profesional.
Mu’ti berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Sehingga selain itu juga meningkatkan kesejahteraan para guru dengan status yang jelas sebagai PNS, juga mudah-mudahan dapat menjadi bagian dari usaha kita bersama meningkatkan kualitas pendidikan di daerah-daerah yang selama ini memang masih kekurangan guru yang profesional,” pungkasnya.
Dengan rencana tersebut, tahun 2027 menjadi momentum penting bagi para guru honorer untuk memperoleh kesempatan menjadi ASN melalui jalur CPNS maupun PPPK. (MT-08)

