AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerataan akses keadilan hingga tingkat negeri menjadi fokus pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku di Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (30/10/2026).

Kegiatan ini menyasar Negeri Pasanea, Labuan, Gale-Gale, dan Warasiwa, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) bersama tim turun langsung ke empat negeri tersebut untuk memberikan pembinaan dan pendampingan Posbankum. Materi yang disampaikan mencakup fungsi Posbankum sebagai sarana layanan hukum bagi masyarakat serta pemahaman terhadap ketentuan dalam KUHP.

Dalam pembinaan tersebut, tim juga memastikan kesiapan empat layanan utama Posbankum, yakni informasi dan konsultasi hukum, advokasi hukum, penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta rujukan kepada advokat.


Ketersediaan sarana pendukung seperti spanduk, banner, dan alur layanan turut menjadi perhatian agar masyarakat lebih mudah mengenali dan mengakses layanan hukum di negeri masing-masing.

Selain penguatan layanan, pembinaan diarahkan pada peningkatan kapasitas juru damai desa dan paralegal agar mampu menjalankan peran dalam membantu penyelesaian persoalan hukum di lingkungan masyarakat.

Hal ini penting mengingat sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari pengelolaan sumber daya alam di Pulau Tujuh yang merupakan wilayah petuanan Negeri Pasanea, kenakalan remaja, gangguan keamanan dan ketertiban akibat minuman keras, hingga pengaturan hewan peliharaan yang berpotensi merusak pekarangan dan tanaman warga.

Persoalan batas wilayah dan petuanan masyarakat adat, pengelolaan sumber daya alam, serta pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban juga menjadi perhatian untuk diatur melalui Peraturan Negeri. Dalam penyelesaiannya, peran lembaga adat dinilai penting untuk terus dioptimalkan agar pendekatan hukum dapat berjalan selaras dengan nilai dan kearifan lokal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Farida Wahid, menegaskan Posbankum harus hadir sebagai layanan yang benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat, bukan sekadar fasilitas yang tersedia di tingkat negeri. Karena itu, pembinaan perlu diikuti dengan kesiapan layanan, peningkatan kapasitas juru damai dan paralegal, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga adat.

Ia berharap keberadaan Posbankum di setiap negeri dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan bantuan hukum, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara tepat, tertib, dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MT-04)