BULA, MalukuTerkini.com – Dua lokasi penyulingan minuman keras tradisional jenis sopi di Desa Banggoi dan Desa Dreamland Hills, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dibongkar polisi.

Dalam razia tersebut, polisi juga memusnahkan sebanyak 270 liter sageru yang merupakan bahan baku pembuatan sopi.

Razia minuman keras tradisional itu dilaksanakan personel Satuan Reserse Narkoba Polres SBT pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 12.20 WIT.

Kasat Resnarkoba Polres SBT Iptu Muhtar kepada malukuterkini.com di Bula, Minggu (1/11/2026), menjelaskan razia dipimpin langsung dirinya bersama enam personel Unit Operasional (Opsnal) Satresnarkoba dan dua personel Bhabinkamtibmas Polsubsektor Banggoi.

:Dalam kegiatan tersebut, polisi menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan dan penyulingan sopi di wilayah Kecamatan Bula Barat,m” jelasnya.

Pada sasaran pertama, rincinya, Polisi melakukan razia di rumah Frangky (37), yang diduga menjual sopi di Desa Banggoi. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dan mengamankan sopi sebanyak 40 liter.

Selanjutnya, Polisi bergerak menuju lokasi penyulingan sopi milik Sedeng (41) di desa yang sama. Di tempat itu, polisi menemukan sebanyak 200 liter sageru yang telah disiapkan untuk proses penyulingan.

“Sebanyak 200 liter sageru yang ditemukan di lokasi penyulingan langsung dimusnahkan di tempat. Setelah itu, petugas melanjutkan dengan membongkar lokasi penyulingan tersebut,” rinci Muhtar.

Tidak berhenti di situ, katanya, Polisi kemudian melakukan razia di lokasi penyulingan kedua milik Barens (45) di Desa Dreamland Hills.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lagi 70 liter sageru yang juga telah disiapkan sebagai bahan baku pembuatan sopi. Seluruh sageru yang ditemukan di lokasi tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas. Polisi juga membongkar tempat penyulingan milik Barens,” katanya. (MT-07)