AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, di Ambon, Senin (21/6/2026) menjelaskan pada pemeriksaan yang berlangsung hari ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
“Dua saksi yang telah diperiksa yakni BL dan NK selaku pemilik alat berat excavator. Keduanya menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 – 14.00 WIT,”jelasnya.
Selain itu, katanya. penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yang berasal dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu A dan JS selaku konsultan ULP, serta AFM yang menjabat sebagai Kepala ULP Kabupaten Kepulauan Aru saat proyek tersebut dilaksanakan.
“Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dari ULP belum selesai dan akan dilanjutkan pada esok hari guna mendalami proses pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan proyek jalan tersebut,” katanya. (MT-04)

Tinggalkan Balasan