AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum di Maluku dengan menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) untuk pertama kalinya.
Mekanisme tersebut diterapkan dalam penanganan perkara penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah.
Ekspose perkara dilakukan secara virtual melalui video conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI pada Senin (15/6/2026). Perkara yang dibahas merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mekanisme Plea Bargain merupakan salah satu pembaruan dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui perbuatannya sejak awal proses hukum.

Dengan pengakuan tersebut, proses persidangan dapat berlangsung lebih cepat serta memungkinkan adanya pertimbangan keringanan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan mekanisme ini dilakukan setelah upaya penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tidak membuahkan hasil. Dalam perkara tersebut, Jaksa Fasilitator Kejari Maluku Tengah telah berupaya mempertemukan terdakwa, Helmi Konussa alias Halin, dengan korban, Gunawan Ilela alias Gun, namun korban memilih tidak menempuh jalur perdamaian.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea, menjelaskan bahwa pengajuan Plea Bargain dilakukan karena berbagai persyaratan telah terpenuhi.
Selain terdakwa baru pertama kali berhadapan dengan hukum, ancaman pidana yang dikenakan juga masih berada dalam batas yang diatur untuk penerapan mekanisme tersebut.
“Terdakwa juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan ganti rugi biaya pengobatan atau restitusi kepada korban. Dengan pertimbangan tersebut, kami mengajukan permohonan Plea Bargain sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Hutapea saat pemaparan perkara.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, yang mengikuti ekspose mewakili Kajati Maluku, menegaskan bahwa penerapan Plea Bargain oleh Kejari Maluku Tengah menjadi yang pertama di wilayah hukum Kejati Maluku sejak berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru.
Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu menghadirkan proses penyelesaian perkara yang lebih humanis tanpa mengurangi hak korban maupun terdakwa.
Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah ditempuh, JAM-Pidum yang diwakili Direktur A pada JAM-Pidum, Hari Wibowo, menyetujui pengajuan Plea Bargain tersebut untuk selanjutnya diproses di Pengadilan Negeri Maluku Tengah.
Persetujuan itu menjadi tonggak awal penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah di Provinsi Maluku sekaligus bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pemulihan.
Ekspose turut dihadiri secara virtual oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku I Wayan Suardi, Kabag TU Ariyanto Novindra, Koordinator Amri Kurniawan, para Kepala Seksi Bidang Pidum Kejati Maluku, serta jajaran Kejari dan Cabang Kejari se-Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan penerapan Plea Bargain ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan sistem hukum nasional. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. (MT-04)
