AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polres Buru Selatan (Bursel) bersama Tim Resmob Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo di Apartemen The Peak Residence Surabaya, Kamis (10/9/2026).

Penangkapan Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo yang dikenal sebagai bos alias pemilik Toko Nesta di Ambon tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Operasi penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bursel Iptu Kaleb Rumtutuly dengan dukungan personel Tim Resmob Bareskrim Polri.

Kapolres Bursel AKBP Andi P Lorena menjelaskan keberhasilan menangkap tersangka DPO di luar wilayah hukum Polres Bursel merupakan bagian dari komitmen penyidik untuk menuntaskan setiap perkara yang masih dalam proses penanganan.



“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani dapat berjalan secara tuntas. Polres Bursel bersama jajaran terkait akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kapolres Bursel dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, setelah berhasil diamankan di Surabaya, tersangka kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka telah ditempatkan di Rutan Polda Maluku guna kepentingan proses penyidikan,” ungkap alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2007 ini.

Kapolres menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap menghormati hak-hak hukum tersangka.

“Kami memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Dalam proses tersebut, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas mantan Kasubdit Patroli Airud Ditpolairud Polda Maluku ini.

Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, termasuk Pasal 8 ayat (1) huruf e, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (MT-07)