AMBON, MalukuTerkini.com – Balai Karantina Maluku memusnahkan 213 batang bibit tanaman yang tidak dilengkapi dokumen karantina serta 414 sampel sisa pengujian Laboratorium Karantina Hewan, Kamis (5/11/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah masuk serta menyebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Maluku.

Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Balai Karantina Maluku tersebut merupakan bentuk ketegasan dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sebanyak 213 batang bibit tanaman yang dimusnahkan merupakan komoditas yang masuk melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah dari daerah asal.

Bibit tanaman tersebut terdiri atas sembilan jenis, yakni 30 batang Palem Kol, 10 batang Tabebuia, lima batang Kaktus Koboi, dua batang Pakis Brazil, 100 batang Palem Kuning, enam batang Ketapang Kencana, 45 batang Pucuk Merah, lima batang Pandan Bali, dan 10 batang Anting Putri.

Secara keseluruhan, nilai ekonomis komoditas tanaman tersebut diperkirakan mencapai Rp15 juta hingga Rp25 juta.

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi masuknya hama dan penyakit tumbuhan melalui media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

Ancaman OPTK apabila tidak dikendalikan berpotensi merusak ekosistem, menurunkan produktivitas pertanian, meningkatkan biaya pengendalian, hingga berdampak terhadap perekonomian petani dan pelaku usaha lokal.

Selain bibit tanaman, Balai Karantina Maluku juga memusnahkan 414 sampel sisa pengujian laboratorium berupa serum sapi dan kerbau.

Sampel tersebut merupakan sisa pengujian RBT dan ELISA NSP Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang telah selesai dianalisis. Pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur pengelolaan arsip dan bahan sisa pengujian Laboratorium Karantina Hewan.

Pelaksana Tugas Kepala Balai Karantina Maluku, Purwadi, menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Karantina dalam memperkuat biosekuriti di wilayah Maluku.

“Sepanjang tahun 2026, Balai Karantina Maluku telah mencatat 13 kasus penahanan, 12 kasus penolakan, dan 6 kasus pemusnahan sebagai bentuk pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan perkarantinaan,” tandasnya.

Menurutnya, langkah pengawasan dan penindakan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga wilayah Maluku dari ancaman penyebaran hama dan penyakit yang dapat membahayakan kesehatan hewan maupun tumbuhan.

Pelaksanaan pemusnahan juga melibatkan sinergi sejumlah instansi dan pemangku kepentingan, di antaranya KSOP Kelas I Ambon, Polsek KPYS Ambon, Kodaeral IX, PT Pelindo, PT Pelni, petugas X-Ray, pemilik barang, serta Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon. (MT-01)