AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap ketiganya, Senin (2/11/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SRP (Mantri atau petugas kredit BRI Unit Batu Merah), serta SJ dan MRW (calo atau perantara pengajuan kredit).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku memeriksa tiga orang saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Kemitraan selama periode 2022 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan praktik pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain atau dikenal dengan istilah kredit “topengan”.
Selain itu, ditemukan pula dugaan penggelembungan plafon kredit atau “tempilan”, yakni nilai kredit yang diajukan dinaikkan melebihi jumlah sebenarnya yang diminta oleh calon debitur.
Modus tersebut diduga melibatkan para calo yang mencari orang untuk meminjamkan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan fasilitas kredit dengan imbalan atau fee tertentu.
Untuk melengkapi persyaratan administrasi, dibuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan jenis usaha yang disesuaikan berdasarkan nominal kredit yang diajukan.
Aspidsus mengungkapkan, calon debitur juga diarahkan mengambil foto seolah-olah memiliki usaha. Dokumentasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai bagian dari proses pengajuan kredit melalui aplikasi perbankan.
Dalam perkara ini, tersangka SRP yang bertugas sebagai Mantri diduga memiliki peran penting dalam proses pengajuan kredit.
“SRP diduga meminta para calo mencari pemilik identitas, menentukan jenis usaha dan usulan plafon kredit, menginput omzet usaha calon debitur ke dalam formulir analisis dan evaluasi aplikasi bank, hingga mengarahkan jawaban calon debitur saat proses verifikasi,” jelas Radot Parulian.
Tidak hanya itu, tersangka juga diduga menguasai dana pencairan kredit yang menggunakan identitas orang lain serta sebagian dana pencairan kredit yang plafonnya telah dinaikkan.
Akibatnya, sejumlah fasilitas kredit tersebut diduga tidak dibayarkan angsurannya sehingga mengalami kemacetan.
Aspidsus menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Investigatif BPK RI Nomor 56/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut mengakibatkan kerugian negara pada bank plat merah itu sebesar Rp4.290.594.327.
Nilai kerugian dihitung berdasarkan pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan, dikurangi pembayaran pokok, serta ditambah tunggakan bunga hingga 28 September 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Maluku langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari, terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026.
Tersangka SJ dan MRW ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon.
Sementara tersangka SRP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejati Maluku pada 2 November 2026.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aspidsus menambahkan penetapan dan penahanan ketiga tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut. (MT-04)
