AMBON, MalukuTerkini.com – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku masih berada di posisi lima terbawah secara nasional pada Oktober 2026.
Maluku menempati urutan ke-34 dari 38 provinsi dengan NTP sebesar 102,70, meskipun mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia, dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Senin (2/11/2026), menjelaskan NTP Maluku pada Oktober 2026 mengalami peningkatan sebesar 3,53 persen dibandingkan September 2026.
“Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 42 kecamatan di Provinsi Maluku pada Oktober 2026, NTP secara rata-rata mengalami peningkatan 3,53 persen, atau naik dari 99,19 pada September 2026 menjadi 102,70 pada Oktober 2026,” jelasnya.
Ia mengaku, peningkatan NTP tersebut dipengaruhi oleh naiknya indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 3,23 persen. Sementara itu, indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami penurunan sebesar 0,29 persen.
“Secara nasional, NTP tertinggi pada Oktober 2026 tercatat di Provinsi Bengkulu sebesar 208,27. Sebaliknya, NTP terendah terjadi di Provinsi Papua Pegunungan sebesar 92,07. Walaupun menunjukkan perbaikan, posisi Maluku yang berada di peringkat ke-34 menunjukkan bahwa NTP daerah ini masih relatif rendah dibandingkan sebagian besar provinsi lainnya di Indonesia,” ungkapya.
Pattiwaellapia merincikan, peningkatan NTP Maluku pada Oktober 2026 didorong oleh perbaikan pada empat subsektor pertanian. Subsektor hortikultura mencatat kenaikan tertinggi sebesar 14,18 persen.
“Selain itu, subsektor tanaman pangan mengalami peningkatan NTP sebesar 2,33 persen, tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,55 persen, serta peternakan sebesar 0,57 persen. Namun, subsektor perikanan justru mengalami penurunan NTP sebesar 0,94 persen. Penurunan ini menjadi satu-satunya subsektor yang mengalami kontraksi di tengah peningkatan NTP Maluku secara keseluruhan,” rincinya.
Sebagaimana diketahui, NTP merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Indikator ini digunakan untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di wilayah perdesaan. NTP juga menggambarkan daya tukar produk pertanian terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga petani maupun yang dibutuhkan untuk biaya produksi.(MT-06)
