AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menahan dua mantan pejabat PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon yang terseret kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan tata kelola keuangan perusahaan periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp18,96 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WAL (Mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon) serta NR (Mantan Kepala Urusan Kasir PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon).

Tim Penyidik Kejari Ambon melakukan penahanan terhadap keduanya Selasa (3/11/2026) untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 3 November – 22 November 2026.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ambon, Sudarmono, menjelaskan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan selama kurun waktu 2020 hingga 2024.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga memanfaatkan jabatan, kewenangan serta akses otorisasi keuangan yang dimiliki untuk melakukan penyimpangan terhadap dana kas dan rekening operasional perusahaan,” jelasnya.

Dugaan penyimpangan tersebut katanya, berlangsung secara berulang sejak 2020 hingga 2024. “Dana operasional yang semestinya digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan kebutuhan kantor diduga justru diambil dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka,” kataya.

Menurutnya, salah satu modus yang dilakukan yakni menaikkan harga satuan barang material untuk pekerjaan docking kapal, nilai kontrak subkontrak atau pekerjaan kapal, serta sejumlah biaya lainnya dalam daftar pengeluaran atau cashflow.

“Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pengeluaran, penarikan uang maupun transfer dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon,” ungkapnya.

Selain itu, tersangka WAL diduga melakukan transfer uang ke rekening pribadinya maupun rekening pribadi tersangka NR tanpa otorisasi direksi.

Modus lainnya dilakukan melalui penarikan uang menggunakan cek dan transfer rekening yang diklaim untuk kebutuhan operasional kantor. Namun, setiap akhir pekan, tersangka NR melaporkan kepada WAL mengenai sisa uang operasional yang masih berada di kas.

Sisa dana tersebut kemudian diduga dibagi oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp18.969.571.337 atau sekitar Rp18,96 miliar.

Besaran kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026.

Dalam laporan audit tersebut, kerugian negara berasal dari pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban serta pengeluaran dengan bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau tidak sah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sudarmono menambahkan, Tim Penyidik Kejari Ambon akan mempercepat proses pemberkasan perkara agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (MT-04)