BULA, MalukuTerkini.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menggeledah Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten SBT, Kamis (5/11/2026), menyusul temuan sejumlah kejanggalan terkait mutasi pegawai dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Revitalisasi Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT, Ilham Wahdini, berlangsung selama lima jam, mulai pukul 17.00 hingga 22.00 WIT.

Pantauan MalukuTerkini.com, tim penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah bagian kantor BKPSDM untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari SBT, Fauzan Machmud, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti guna memperkuat penanganan perkara.

“Ini upaya kami mengumpulkan barang bukti. Ada beberapa dokumen dan perangkat elektronik yang penyidik sudah sita,” ungkap Fauzan kepada wartawan usai penggeledahan di Kantor BKPSDM SBT, Kamis (5/11/2026).

Ia menegaskan, barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bahan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mengembangkan hasil penggeledahan melalui pemanggilan sejumlah saksi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT, Chandra Saputra, menjelaskan penggeledahan dilakukan setelah tim jaksa penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten SBT sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan terkait mutasi pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten SBT.

“Sesuai hasil pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan terkait dengan mutasi pegawai terkait Kegiatan Revitalisasi Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten SBT,” jelas Chandra.

Menurutnya, saksi yang diperiksa tidak mampu memberikan penjelasan secara rinci mengenai sejumlah kejanggalan tersebut. Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi tim jaksa penyidik untuk melakukan penggeledahan di Kantor BKPSDM.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi, Tim Jaksa Penyidik berhasil menemukan dan menyita beberapa bukti dokumen yang diduga kuat berkaitan langsung dengan Kegiatan Revitalisasi Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten SBT,” ungkapnya.

Chandra menambahkan, pihaknya belum dapat mengungkap secara terperinci dokumen yang telah diamankan. Hal itu karena penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan barang bukti tersebut dengan konstruksi perkara.

Penggeledahan Kantor BKPSDM SBT ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka.

Kejari SBT sebelumnya menetapkan dua pejabat Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten SBT berinisial YB dan RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi tersebut.

Penetapan tersangka disampaikan Kajari SBT, Ilham Wahdini, kepada wartawan di Bula, Selasa (3/11/2026).

Ilham menjelaskan, YB merupakan Kepala Seksi (Kasi) PAUD Disdikbudpora Kabupaten SBT Tahun 2026, sedangkan RS menjabat sebagai Kasi SMP pada instansi yang sama.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun, RS diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Selasa (3/11/2026).

Tersangka YB langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Wahai. Sementara itu, RS belum ditahan dan akan kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.  (MT-07)