AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar Rapat Pemantauan dan Evaluasi Rekomendasi Peningkatan Integritas Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2025-2026, di Balai Kota Ambon, Rabu (23/9/26).

Rapat Evaluasi tersebut bertujuan guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,

Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena, dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Kota Ambon Robert Sapulette mengaku Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi rapat koordinasi sebelumnya.

“Khususnya menyangkut tiga hal penting yaitu pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, penyaluran bantuan hibah, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.



Dijelaskan, rekomendasi KPK menjadi panduan penting bagi pemerintah daerah dalam memitigasi risiko korupsi sejak dini.

“Olehnya itu, Pemkot Ambon terus memperkuat tata kelola pada tiga sektor tersebut,” jelasdnya.

Terkait pokir DPRD, Pemkot Ambon memastikan aspirasi masyarakat yang diserap melalui pokir dilaksanakan sesuai ketentuan dan terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Tidak boleh ada pokir yang muncul di luar perencanaan. Progres penginputan harus tetap tepat waktu, transparan, dan berorientasi pada skala prioritas pembangunan kota,” tandasnya.

Sementara untuk penyaluran bantuan hibah dan bantuan sosial, Pemkot Ambon memperketat proses verifikasi penerima guna mencegah bantuan fiktif maupun penerima yang berulang secara tidak sah. Sistem digital juga didorong untuk diterapkan mulai dari proses pengajuan hingga pelaporan.

“Kami instruksikan kepada seluruh OPD terkait untuk menindak tegas dan menghentikan bantuan bagi lembaga yang terbukti tidak tertib administrasi atau gagal menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Pada sektor pengadaan barang dan jasa, Pemkot Ambon terus melakukan penguatan tata kelola dengan mendorong independensi unit kerja pengadaan, memperluas digitalisasi melalui e-Katalog lokal, serta memastikan proses tender berlangsung transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kepada pimpinan OPD dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon ditegaskan tidak ada ruang untuk kompromi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Pemerintah Kota Ambon,” tandasnya. (MT-06)