Sekilas Info

Usut Kasus Korupsi Poltek, Mantan Gubernur Maluku Turut Diperiksa

Ilustrasi

AMBON - Mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ambon.

Ia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (17/3/2021).

Kehadiran mantan gubernur dua periode  itu untuk kepentingan penyidikan yang sedang bergulir di Ditreskrimsus Polda Maluku.

Saat itu Ralahalu dicecar penyidik Kompol Lauren Werluka terkait proyek yang dianggarkan APBN di tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010 yang diduga fiktif itu.

Proyek yang ditangani PT Nusa Ina Pratama milik Yusuf Rumatoras ini diduga fiktif yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,3 Milyar.

"Benar. Pak Ralahalu sudah diperiksa dalam kasus pembangunan rumah dinas Politeknik Negeri Ambon tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010. Jadi itu empat tahun anggaran," ungkap Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Kompol Laurens Werluka  kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (22/3/202).

Werluka mengaku Ralahalu diperiksa dalam kapasitas sebagai Gubernur Maluku. Statusnya hanyalah sebatas saksi.

Laurens menjelaskan  kasus ini  sudah ditahap penyidikan ini, sehingga ada keterkaitan dengan rekanan PT Nusa Ina Pratama dengan Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Maluku.

Dimana dalam pengerjaan proyek tersebut, PT Nusa Ina sebagai perusahaan yang melakukan pembangunan perumahan BTN yang lokasinya di Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

"Pembangunan perumahan yang dikelola oleh PT Nusa Ina di Poka dan ada hubungan secara dengan koperasi PNS Pemprov Maluku. Nah ini, yang beliau (Ralahalu) diperiksa. Karena ada tandatangan SK untuk pengembangan perumahan oleh Koperasi PNS tersebut," tandasnya.

Karena itu, untuk memperkuat proses penyidikan, Ralahalu selaku gubernur saat itu perlu dimintai keterangan.

"Kasus tersebut, diduga proyeknya fiktif. Nusa Ina sudah ambil uang dan itu empat tahun anggaran. Katanya bangun di perumhan Pemdah itu, ternyata KPR dan lewat BTN, Nusa Ina mengambil untung disitu," jelasnya.

Ia menambahkan sejauh ini sejumlah saksi sudah diperiksa dan, penyidik akan optimis untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kasus ini zamannya Direktur Politeknik Pak Nikijuluw," ujarmya.

Sebagaimana diketahui rekanan proyek ini adalah PT Nusa Ina Pratama. Direktur perusahaan ini Jusuf Rumatoras juga terserat dan menjadi terpidana kasus korupsi kredit macet di Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar yang sedang menjalani hukuman empat tahun penjaranya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!