Sekilas Info

Diserahkan Ke Kejari Ambon, Enam Tersangka Penjualan Senpi Ke Papua Ditahan

AMBON - Setelah diserahkan tahap II oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, enam tersangka penjualan senpi dan amunisi ke Papua resmi ditahan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Ambon, Selasa (23/3/2021).

Keenam tersangka masing-masing Bripka SAP dan Bripda MRA (dua oknum anggota Polisi) serta warga sipil SN, RMP, HM dan AT yang merupakan warga sipil.

“Pada Hari ini Kejari Ambon telah menerima enam tersangka kejahatan melanggara pasal 1 UU Darurat tahun 1951 dan selanjutnya dalam penanagan perkara tersebut tersangka kita langsung lakukan penahanan selama 20 hari dan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Ambon,” jelas kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan di aula Kejari Ambon, Selasa (23/3/2021).

Nalle mengatakan, keenam tersangka ini dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Barang bukti yang diserahkan adalah asa HP, kartu ATM, tiga buku tabungan, satu sepeda motor Honda Beat dengan  STNK. Sementara barang bukti senpi senjata laras panjang rakitan menjadi barang bukti Polres Bintuni di Papua Barat serta amunisi dan senjara revolver berada di Polres Bintuni.

Untuk diketahui, penyerahan itu dilakukan setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap atau P21. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!