Sekilas Info

Diskusi Publik RUU KUHP, Wamenkumham Paparkan Langkah Pemerintah Susun Sistem Kodifikasi Hukum Pidana

AMBON - Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk  menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharief Hiariej dalam sambutannya saat menjadi Keynote Speech pada diskusi Publik RUU KUHP, yang dilaksanakan di Ambon, Jumat (26/3/2021).

Wamenkumham yang akrab disapa Eddy itu menjelaskan, sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum.

“Untuk mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis, melalui upaya pembangunan hukum,” jelasnya.

Putra Asal Maluku ini mengatakan upaya pembangunan hukum merupakan upaya yang  dilaksanakan  melalui pengembangan lembaga-lembaga hukum dan substansi hukum sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat nasional maupun internasional. Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah khususnya di bidang hukum pidana adalah dengan melakukan revisi terhadap KUHP.

"RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk  menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda. Sejak kemerdekaan, KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum yang diatur dalam kodifikasi. Perkembangan ini berkaitan baik dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif, termasuk peraturan daerah," tandasnya.

Pria kelahiran Ambon 10  April 1973 juga mengaku perkembangan tersebut berkaitan erat dengan 3 permasalahan utama dalam hukum pidana, yaitu perumusan perbuatan yang dilarang (criminal act), perumusan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility), dan perumusan sanksi baik berupa pidana (punishment) maupun tindakan (treatment), sehingga, perkembangan hukum pidana yang terjadi perlu diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan melakukan upaya rekodifikasi yang mencakup konsolidasi dan sinkronisasi peraturan hukum pidana baik vertikal maupun horizontal ke dalam suatu kitab undang-undang yangsistematis.

Olehnya itu, upaya rekodifikasi ini menghasilkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Eddy mengatakan , pembentukan RUU KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963.

Walaupun telah melalui waktu yang tidak sebentar dalam pembentukannya dan silih bergantinya akademisi maupun praktisi yang duduk dalam tim pembentukannya, serta telah melalui koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian, lembaga, organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan pakar sesuai dengan bidang keahliannya, namun tetap sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukumpidana.

Meskipun demikian, perjalanan pembentukan RUU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional. Perbedaan pemahaman dan pendapat yang terjadi antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya RUU KUHP antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidanakhusus.

"RUU KUHP merupakan penal code nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sehingga seyogyanya dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat," tandas jebolan SMA Negeri 1 Ambon angkatan 1992 ini.

Oleh karena itu, perbedaan pemahamaan dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP tentunya merupakan kontribusi yang positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa khususnya para akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaanya RUU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

"Mengutip Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Alm. Profesor Muladi bahwa kunci keberhasilan perumusan undang-undang terletak pada sosialisasi yang perlu dilakukan secara masif. Atas dasar tersebut, Pemerintah membuka ruang diskusi dengan berbagai elemen masyarakat yang menyuarakan pendapatnya dengan mengundang serta menerima masukan dari berbagai kementerian/Lembaga, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, organisasi internasional, serta negara lain," jelasnya.

Wamen mengaku, dibukanya ruang diskusi ini bertujuan untuk menghimpun masukan- masukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian       terhadap perkembangan hukum pidana, khususnya RUU KUHP, untu menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP, dan sebagai pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang- undangan yang dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat.

Eddy menambahkan, upaya sosialisasi pada tahun 2021 telah dimulai pada tanggal 23 Februari 2021 di Medan, dilanjutkan pada tanggal 4 Maret 2021 di Semarang, tanggal 12 Maret 2021 di Bali, dan terakhir tanggal 18 Maret 2021 di Yogyakarta.

“Kegiatan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi menyeluruh yang diselenggarakan secara bertahap ke beberapa kota di Indonesia. Sosialisasi ini diselenggarakan dalam bentuk diskusi dua arah yang mengangkat 5 tema utama, yaitu Perkembangan RUU KUHP, Pembaruan RUU KUHP, Struktur RUU KUHP, Isu Krusial RUU KUHP dan Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP. Kiranya Diskusi Publik ini dapat menghasilkan masukan-masukan yang konstruktif guna menghasilkan hukum pidana materiil yang lebih baik bagi Indonesia," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!