Sekilas Info

10 Unit Kapal Ikan Berbendera Vietnam Dimusnahkan

10 unit kapal penangkap ikan berbendera Vietnam dimusnahkan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dan Kejari Karimun yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono, Rabu (31/3/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam rilisnya, Rabu (31/3/2021) menyebutkan kapal-kapal tesebut merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna (8 kapal) dan barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun (2 kapal).

Proses pemusnahan barang bukti diadakan di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Sabang Mawang Kabupaten Natuna Kepulauan Riau.

8 kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejari Natuna dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat upaya hukum, yaitu tingkat banding sebanyak 6 perkara dan di tingkat kasasi sebanyak 2 perkara.

Kapal=kapal tersebut yaitu :

  • Kapal KNF 7788 KNF 7788 Vietnam berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 121 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 23 April 2019.
  • Kapal KG 95270 TS Danh Chung, Vietnam. Merupakan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 241/PID.SUS/2019/PT.PBR Tanggal 2 Juli 2019.
  • Kapal KG 93160 TS Le Ba Phuc Vietnam, Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 241/PID.SUS/2019/PT. PBR Tanggal 2 Juli 2019,
  • Kapal BV 92468 TS Bui Minh Thanh Vietnam, Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 310/PID.SUS/2019/PT.PBR, Tanggal 26 Agustus 2019.
  • Kapal BV 92467 TSPhan Van Trung Vietnam, Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 315/PID.SUS/2019/PT.PBR, Tanggal 17 September 2019.
  • Kapal BV 8909 TS Dao Van Quynh Vietnam, merupakan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 416/PID.SUS/2019/PT.PBR Tanggal 24 Oktober 2019.
  • Kapal BV 92778 TS Ho Van Vui Vietnam, Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 420/PID.SUS/2018/PT.PBR Tanggal 30 Januari 2019
  • Kapal KG 91526 Tran Huynh Nguyen Vietnam berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 25 April 2019.

Sedangkan 2 barang bukti kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Kariman dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama.

Kedua kapal tersebut yaitu:

  • Kapal KG 93811 TS, Tran Van Trung Vietnam. Putusan PN Tanjung Pinang Nomor: 9/Pid.Sus.Prk/2020/PN.Tpg Tanggal 20 Mei 2020.
  • Kapal KG 93012 TS Loung Hoang Anh, Vietnam berdasarkan Putusan PN Tanjung Pinang Nomor: 11/Pid.Sus.Prk/2020/PN.Tpg tanggal 20 Mei 2020.

Simanjuntak menyebutkan rencananya cara pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan tersebut dengan cara kapal diberi pemberat berupa batu dan telah dilubangi dibeberapa titik, kemudian dibakar dengan menggunakan solar, selanjutnya kapal ditenggelamkan di Perairan Sabang Mawang tepat di titik koordinat 3° 36 00 N 108° 06 38 E.

“Walau begitu hanya 7 unit kapal tangkap ikan asing yang berhasil ditarik ke titik penenggelaman, dan 1 unit kapal tangkap ikan asing (KG 91526 TS) tenggelam sebelum tiba di titik penenggelaman yang terletak di dekat perairan antara Pulau Setanau dan Setayi akibat kondisi arus kencang, maka kapal yang berhasil ditenggelamkan hanya 8 (delapan) unit kapal,” ungkapnya.

Sementara itu, 2 unit kapal tangkap ikan asing (BV 92778 TS dan BV 92468 TS) tidak dapat ditarik ke titik penenggelaman karena karam di pelabuhan, akan dimusnahkan pada Kamis 1 April 2021 dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali.

"Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!