Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

AMBON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menuntut JM, terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Tuntutan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/3/2021).
Terdakwa oleh JPU Lilia Heluth dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa selama 10 tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan," tandas JPU saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Orpa Marthina Cs, sementara, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Muhamad Gurium.
Selain pidana badan, JPU juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat hancur masa depan korban serta melanggar UU," tandas JPU.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaan menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi, pada 12 Oktober 2020 sekitar pukul 19.15 WIT, di wilayah Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (MT-04)
Komentar