1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kasus Narkoba, Wellem Wattimena Diserahkan ke Jaksa

Oleh ,

AMBON - Setelah dinyatakan lengkap atau P21, tersangka kasus narkoba Wellem Zefah Wattimena  yang juga anggota DPRD Provinsi Maluku resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut umum (JPU).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (13/4/2021) dipusatkan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dan diterima langsung Kasi Pidum Kejari Ambon, Ajiet Latuconsina.

Tersangka diserahkan bersama berkas dan barang bukti berupa alat penghisap sabu atau bong.

Kepada wartawan, Kajari Ambon Dian Fris Nalle menjelaskan, jaksa menerima tahap II tersangka Wellem Wattimena dan selanjutnya akan disiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Terhadap tersangka narkoba tersebut, hari ini juga telah diserahkan dari penyidik Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease dan diterima oleh jaksa Pidum dan ditangani Kasi Pidum. Selanjutnya kami akan limpah ke pengadilan," jelas Kajari.

Soal penahanan Kajari menyampaikan akan dititipkan di Rutan Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

"Untuk penahanan terhadap tersangka sekarang sudah kami tahan selama 20 hari kedepan Kami koordinasi Polresta dan akan titip ke Polresta karena kita belum bisa melakukan penahanan di rutan," ujar Kajari.

Sebagaimana diketahui, awal penangkapan Wellem Wattimena berawal saat polisi mendapatkan informasi tersangka ada membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dalam penerbangan dari Jakarta ke Ambon dengan menggunakan pesawat Batik Air yang tiba di Bandara Pattimura Ambon, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 07.30 WIT. (MT-04)

Berita Lainnya