Sekilas Info

Tiga Napi Lapas Ambon Terima Remisi Sakit Berkepanjangan

AMBON - Sebanyak tiga orang narapidana yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mendapat pemotongan masa pidana (remisi) untuk kepentingan kemanusiaan  dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia yang diperingati setiap tanggal 7 April Lalu.

Ketiga napi tersebut masing-masing AL (46), BN (22) dan TB (30).

Surat Keputusan (SK) diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri yang dirangkaikan pada apel pagi bersama di Lapas Ambon, Senin (12/4/2021).

Pada Kesempatan tersebut Kalapas Ambon menyampaikan apresiasi kepada jajaran pembinaan atas terlaksananya pemberian remisi sakit  berkepanjangan.

“Untuk pertama kalinya narapidana di Lapas Ambon mendapatkan remisi sakit berkepanjangan, kami terus berupaya selalu memenuhi hak-hak narapidana,” ujarnya.

Mantan Kalapas Piru ini menjelaskan pemberian remisi ini merupakan wuju nyata  pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 tahun 2018 pasal 29 ayat 1 yang berbunyi remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada Narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun serta berusia di atas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan.

Menurutnya pemberian remisi sakit berkekpanjangan semata-mata bertujuan untuk mempercepat proses integrasi sehingga narapidana tersebut dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.

“Tujuan dari pemberian remisi ini narapidana cepat kembali berkumpul dan dapat dirawat oleh  keluarga," ungkapnya.

Ketiganya narapidana tersebut menderita sakit berkepanjangan dengan kategori penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya yang dilengkapi dnegan surat keterangan dari dokter. Besaran remisi yang diterima oleh ketiga narapidana tersbut adalah 3 sampai 4 bulan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!