Sekilas Info

Tiga Pejabat PDAM Tanimbar Mulai Disidangkan

Ilustrasi

AMBON - Tiga terdakwa kasus korupsi terhadap dana penyertaan modal Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), tiga karyawan di kantor PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (15/4/2021).

Tiga terdakwa yang merupakan pejabat PDAM yaitu Dirut Yoksan Batlayar alias Yoka (64), Kabag Keuangan Yuliuas Watumlawar alias Ulis (50), dan Bendahara Lucyana  Lethulur alias Yana (36).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Nelson Sianressy.

Jaksa penuntut umum Kejari Maluku Tenggara Barat, Muhamad Adzhari Tanjung, dalam dakwaan menyebutkan, ketiga terdakwa ini melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Tanimbar tahun 2018 dari total dana sebesar  Rp 2 miliar.

Namun yang telah direalisasikan dari kas perusahan sebesar Rp 1,5 miliar. Dana tersebut dicairkan tiga tahap. Awalnya 27 Agustus 2018, 1 Oktober 2018 dan pencarian tahap tiga 11 Desember 2018.

Jaksa membeberkan dari pengelolaan dana penyertaan modal tersebut, ketiga terdakwa tidak mengelola uang  itu sesuai dengan peruntukannya. Dalam pencairan juga, ketiganya  leluasa mencairkan dana sedangkan tidak didukung dengan bukti penggunaan dana yang sah.

Jaksa juga merincikan, ketiga terdakwa bekerjasama  untuk penggunaan annggaran tersebut tidak sesuai dengan SOP di kantor PDAM Kabupaten Tanimbar.

Ketiga terdakwa juga telah melakukan korupsi memperkara diri sendiri dan orang lain, sehingga  negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,808 miliar.

"Perbuatan  ketiga terdakwa sebagaimana didakwa melanggar pasal 2  dan pasal 3  jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP," tandas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, hakim kemudian  menunda sidang hingga Kamis (22/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!