Bawa Sabu ke Rutan Ambon, Sarifudin Dituntut 7 Tahun Penjara

AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, JW Pattiasina menuntut Sarifudin bin Sueb alias Edin, terdakwa kasus narkoba yang membawa sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon dengan pidana tujuh tahun penjara.
Sabu yang dibawa terdakwa hendak diberikan kepada Gerald Tomatala.
Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (20/4/2021).
Selain pidana badan, pria 33 tahun yang berdomisi di Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
“Meminta kepada majelis hakim yang memgadili perkara ini agar menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun, dipotong masa tahanan,” tandas JPU dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Hamja Kailul cs. Terdakwa sendiri didampingi kuasa hukumnya, Herberth Dadiara.
JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.
Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan. Sementara yang memberatkan diri terdakwa perbuatan terdakwa dilarang UU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi di persidangan terungkap, penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada 18 November 2020 sekitar pukul 14.00 WIT, tepatnya di Gang masuk Rutan Kelas II A Ambon.
Awalnya, petugas BNNP Maluku menerima informasi bahwa terdakwa satu kali membawa narkoba ke Rutan. Terdakwa membawa barang haram itu ke Gerald Tomatala, terpidana yang telah diberada di Nusakambangan.
Karena sudah mengetahui gerak gerik terdakwa, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Ditangannya, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klem bening berukuran sedang yang dibungkus dalam plastik gresek.
Saat diinterogasi , terdakwa mengaku, barang bukti tersebut milik Gerald Tomatala. Terdakwa hanya di suruh adik Gerald, Anita Tomatala (berkas terpisah), yang saat itu membawa barang bukti tersebut ke terdakwa. Selanjutnya terdakwa ditelepon Gerald Tomatala dari dalam Rutan agar membawa sabu tersebut ke dalam Rutan.
Atas pengakuan itu, terdakwa kemudian digiring ke kantor BNNP Provinsi Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (MT-04)
Komentar