Fery Tanaya Diminta Ajukan Pembenaran di Pengadilan

AMBON - Kuasa Hukum tersangka Fery Tanaya, Henry S Lusikooy disarankan agar dapat melakukan pembelaan atau pembenaran terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG 10 MW di Kabupaten Buru, tahun anggaran 2016, saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Pembelaan atau pembenaran yang disampaikan kuasa hukum tersangka Fery Tanaya sebagaiman diterbitkan pada sejumlah media sudah masuk kedalam materi perkaranya.
"Media bukan tempat untuk pembuktian. Nanti beracaranya di pengadilan ketika menyampaikan nota pembelaan," tandas mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Bobby Palapia, yang saat ini bertugas di Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai Jaksa Fungsional, kepada malukuterkini.com, Selasa (4/5/2021).
Dikatakan, langkah kuasa hukum tersangka Fery Tanaya dalam menyampaikan pembelaan atau pembenaran di media masa, adalah suatu tindakan yang tidak menghargai proses penegakan hukum yang sementara berjalan ini.
"Jika tidak merasa salah, kenapa harus takut dan merasa menjadi korban kediktatoran terselubung dan kriminalisasi oleh oknum penegak hukum. Ada lembaga peradilan yang nantinya memutuskan perkara berdasarkan fakta persidangan," kata Bobby.
Selaku Jaksa Senior, Bobby meyakini seluruh rangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa Maluku dalam kasus PLTMG ini, telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang.
"Seharusnya tersangka Fery Tanaya dan kuasa hukumnya dapat menghargai proses hukum yang sementara berjalan ini, bukan malah menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi ketidakadilan dalam penegak hukum di Maluku," ungkapnya
Apalagi, kata Bobby, tersangka Fery Tanaya melalui kuasa hukumnya, sebelumnya telah mengajukan dua kali upaya hukum praperadilan melawan Kejati Maluku. Yang pertama Fery Tanaya menang, dan yang kedua Fery Tanaya kalah dalam putusan di PN Ambon.
"Dia sudah praperadilan, dan itu sudah selesai dan diperbaiki. Kok dia masih keberatan dengan materi-materi pemeriksaan. Dia bicara di koran hanya ingin cari pencitraan saja. Kasian kliennya, padahal kliennya hanya butuh pembelaan di pengadilan, bukan di koran," katanya. (MT-04)
Komentar